Tuliskan dan jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia ​

Tuliskan dan jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia ​

Jawaban 1 :

1. Self Assesment System=> berarti pajak dibayar sendiri oleh WP contohnya itu PPh 25 badan, itu angsuran pajaknya dibayar dan disetor sendiri oleh WP badan
2. Witholding System => berarti pajaknya dipotong oleh pihak ketiga yaitu pihak selain WP dan fiskus contohnya itu pemungutan PPh pasal 21 (oleh pemberi kerja, bagi karyawan), PPh 23
3. Official Assesment System => berarti pajak dipungut lgsg oleh fiskus/pemerintah contohnya itu PBB

Dijawab Oleh :

Ahmad Hidayat, S. Pd.

Jawaban 2 :

1. Self Assesment System
2. Witholding System
3. Official Assesment System

Dijawab Oleh :

Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.

Penjelasan :

Memahami Konsep Dasar Pemungutan Pajak

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu pemungutan pajak. Pemungutan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mengambil alih kekayaan individu atau badan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanpa memberikan imbalan langsung, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Ini menegaskan bahwa setiap pungutan harus memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

Baca Juga:  Pendidik sejatinya menuntun tumbuh kodrat pada anak agar dapat memperbaiki....

Tiga Sistem Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia

Secara garis besar, untuk jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia, kita perlu membedahnya menjadi tiga jenis utama. Masing-masing sistem memiliki karakteristik, peran, dan penerapan yang berbeda, namun saling melengkapi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Ketiga sistem tersebut adalah:

  1. Self Assessment System
  2. Official Assessment System
  3. Withholding System

Mari kita bedah satu per satu untuk mendapatkan pemahaman yang utuh.

Self Assessment System: Andalan Utama Perpajakan Modern

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Dalam sistem ini, Wajib Pajak memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menghitung sendiri jumlah pajak yang terutang.
  • Membayar atau menyetorkan pajak yang telah dihitung ke kas negara.
  • Melaporkan perhitungan dan pembayaran pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT).

Peran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sistem ini lebih berfokus pada pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum (audit) untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak. Sistem ini menjadi ciri utama perpajakan modern di Indonesia, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Official Assessment System: Peran Aktif Fiskus

Berkebalikan dengan sistem sebelumnya, Official Assessment System adalah sistem di mana besarnya pajak terutang sepenuhnya ditentukan oleh aparatur pajak (fiskus). Wajib Pajak dalam sistem ini bersifat pasif dan hanya menunggu ketetapan resmi dari pemerintah.

Fiskus akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Sistem ini umumnya diterapkan pada jenis pajak yang perhitungannya memerlukan data spesifik yang dimiliki oleh pemerintah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan beberapa jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga:  Yang dimaksud furudhul muqaddarah

Withholding System: Pemotongan oleh Pihak Ketiga

Sistem pemungutan pajak yang terakhir adalah Withholding System. Dalam sistem ini, kewenangan untuk menghitung, memotong atau memungut, dan menyetorkan pajak diberikan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh undang-undang, bukan oleh Wajib Pajak sendiri maupun oleh fiskus.

Pihak ketiga ini bertindak sebagai “perpanjangan tangan” pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Sistem ini dianggap sangat efektif karena memastikan pajak langsung terkumpul pada saat transaksi atau penghasilan diterima. Contoh paling umum dari penerapan sistem ini adalah:

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan karyawan yang dipotong langsung oleh perusahaan (pemberi kerja).
  • PPh Pasal 23: Pajak atas dividen, bunga, atau royalti yang dipotong oleh pihak yang membayarkan.
  • PPN: Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat menjual barang atau jasa kena pajak.

Perbandingan dan Penerapan Sistem Pemungutan Pajak

Untuk mempermudah pemahaman, mari kita lihat perbandingan langsung antara ketiga sistem pemungutan pajak yang telah dijelaskan. Setiap sistem memiliki kelebihan dan kekurangan yang membuatnya cocok untuk jenis pajak dan kondisi yang berbeda.

Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing Sistem

Analisis lebih dalam mengenai keunggulan dan kelemahan setiap sistem dapat memberikan gambaran mengapa Indonesia mengadopsi ketiganya secara bersamaan.

Kelebihan dan Kekurangan Self Assessment System

  • Kelebihan:
    • Mendorong kemandirian dan tanggung jawab Wajib Pajak.
    • Mengurangi beban administrasi di sisi DJP, sehingga bisa fokus pada pengawasan dan audit.
    • Proses bisa lebih cepat jika Wajib Pajak patuh dan proaktif.
  • Kekurangan:
    • Rentan terhadap praktik penghindaran pajak (tax avoidance) jika Wajib Pajak tidak jujur.
    • Memerlukan tingkat kesadaran dan pengetahuan perpajakan yang tinggi dari masyarakat.

Kelebihan dan Kekurangan Official Assessment & Withholding System

  • Official Assessment System:
    • Kelebihan: Potensi penerimaan negara lebih terjamin dan pasti. Sangat cocok untuk Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan pengetahuan pajak.
    • Kekurangan: Membutuhkan sumber daya manusia dan administrasi yang sangat besar di pihak fiskus. Berpotensi menimbulkan sengketa jika Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil perhitungan fiskus.
  • Withholding System:
    • Kelebihan: Sangat efektif dan efisien dalam mengamankan penerimaan negara. Mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak yang dipotong/dipungut.
    • Kekurangan: Menambah beban administrasi bagi pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.
Baca Juga:  Ki hadjar dewantara mendefinisikan ""pendidikan"" sebagai ""tuntunan"". artinya

Pentingnya Memahami Sistem Pemungutan Pajak

Sebagai Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha, pemahaman yang baik mengenai berbagai sistem ini sangat krusial. Dengan mengetahui sistem mana yang berlaku untuk jenis pajak yang menjadi kewajiban Anda, Anda dapat:

  • Memenuhi Kewajiban Tepat Waktu: Anda tahu kapan harus menghitung, membayar, dan melapor (Self Assessment), atau kapan harus menunggu tagihan (Official Assessment).
  • Menghindari Sanksi dan Denda: Kesalahan dalam memahami mekanisme pemungutan dapat berakibat pada sanksi administrasi, seperti denda atau bunga.
  • Melakukan Perencanaan Pajak yang Baik: Bagi pelaku usaha, pemahaman ini membantu dalam mengelola arus kas dan strategi bisnis yang patuh terhadap peraturan perpajakan.

Upaya pemerintah untuk terus jelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia kepada publik merupakan langkah penting untuk membangun budaya sadar pajak.

Kesimpulan

Sistem pemungutan pajak di Indonesia merupakan sebuah kerangka kerja yang dinamis, menggabungkan tiga pilar utama: Self Assessment, Official Assessment, dan Withholding System. Kombinasi ketiganya dirancang untuk memaksimalkan penerimaan negara dengan cara yang paling efektif dan efisien, sesuai dengan karakteristik setiap jenis pajak dan Wajib Pajak.

Self Assessment System menempatkan kepercayaan pada Wajib Pajak, Official Assessment memberikan kepastian melalui peran aktif fiskus, sementara Withholding System memanfaatkan peran pihak ketiga untuk menjamin pengumpulan pajak. Dengan memahami cara kerja ketiga sistem ini, kita tidak hanya menjadi Wajib Pajak yang lebih patuh, tetapi juga warga negara yang lebih cerdas dalam melihat bagaimana roda pembangunan bangsa digerakkan.

Tinggalkan komentar