Tolong dibantu jawab yaa…
1). Pengertian Dokumen ???
2). Pengertian Dokumen menurut para ahli ???
Jawaban 1 :
dokumen adalah sesuatu yg tertulis atau yg tercetak dan segala benda yg memiliki keterangan yg dipilih untuk disusun,dikumpulkan,disediakan ataupun untuk disebar
Menurut Para Ahli
Louis Gottschalk : pengertian yg lebih luasnya berupa setiap proses pembuktian yg didasarkan atas jenis sumber apapun,baik tulisan ataupun lisan,gambaran atau arkeologis
E.Kosim :dokumen terbagi dalam 2 kategori sumber resmi dan tidak resmi
Dijawab Oleh :
Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.
Jawaban 2 :
dokumen adalah sebuah kertas yang berisi surat surat penting
Dijawab Oleh :
Ahmad Hidayat, S. Pd.
Penjelasan :
Apa Itu Dokumen? Memahami Definisi Dasarnya
Secara etimologis, kata “dokumen” berasal dari bahasa Latin, yaitu docere, yang berarti mengajar atau memberitahu. Dari akar kata ini, kita bisa menangkap makna awal bahwa dokumen adalah sesuatu yang berfungsi untuk memberikan pengajaran atau informasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dokumen diartikan sebagai surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan.
Definisi ini menyoroti dua fungsi utama dokumen: sebagai pembawa informasi dan sebagai alat bukti. Dokumen merekam data, fakta, atau gagasan dalam suatu medium, baik itu kertas, digital, suara, atau bahkan gambar. Keberadaannya menjadi bukti otentik atas suatu peristiwa, pernyataan, atau kesepakatan yang pernah terjadi.
Pengertian Dokumen Menurut Para Ahli: Berbagai Perspektif
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, sangat penting untuk melihat pengertian dokumen menurut para ahli. Para pakar dari berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu perpustakaan, kearsipan, dan administrasi, memberikan sudut pandang unik yang memperkaya makna dari sebuah dokumen.
Menurut Gie The Liang
Gie The Liang, seorang ahli administrasi perkantoran terkemuka di Indonesia, memberikan definisi yang sangat praktis. Menurutnya, dokumen adalah setiap catatan tertulis atau bergambar yang menghimpun keterangan sebagai bukti atau untuk tujuan memberikan bukti.
Definisi ini menekankan pada wujud fisik atau visual dari dokumen. Beliau menyoroti bahwa dokumen tidak hanya terbatas pada tulisan, tetapi juga mencakup gambar, sketsa, atau bagan yang berfungsi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Drs. Sularso Mulyono, M.A.
Drs. Sularso Mulyono, seorang ahli kearsipan, melihat dokumen dari fungsinya sebagai sumber ingatan. Baginya, dokumen adalah semua sumber, baik tertulis maupun lisan, yang dapat dijadikan sebagai rujukan mengenai peristiwa masa lalu.
Perspektif ini menempatkan dokumen sebagai “memori eksternal” bagi individu maupun organisasi. Tanpa dokumen, banyak pengetahuan dan sejarah penting akan hilang ditelan waktu. Pandangan ini menegaskan peran krusial dokumen dalam pelestarian pengetahuan. Memahami pengertian dokumen menurut para ahli seperti Sularso Mulyono membantu kita menghargai nilai historis sebuah catatan.
Menurut Paul Otlet
Paul Otlet, yang sering dijuluki sebagai “Bapak Dokumentasi Modern”, memberikan definisi yang sangat luas dan revolusioner pada masanya. Ia menyatakan bahwa dokumen adalah setiap objek atau benda material yang merepresentasikan atau merekonstruksi suatu fenomena, baik fenomena alam maupun buatan manusia.
Bagi Otlet, buku, foto, dan surat hanyalah sebagian kecil dari apa yang bisa disebut dokumen. Sebuah fosil, patung, model arsitektur, atau bahkan spesimen hewan yang diawetkan bisa menjadi dokumen karena semuanya membawa informasi dan bukti tentang sesuatu. Definisi ini melampaui batasan kertas dan teks, membuka cakrawala baru tentang apa saja yang bisa menjadi sumber pengetahuan.
Fungsi dan Pentingnya Dokumen dalam Berbagai Bidang
Dari berbagai definisi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dokumen memegang peranan yang sangat vital. Fungsinya tidak hanya satu, melainkan beragam dan menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan modern.
Sebagai Alat Bukti yang Sah
Fungsi paling mendasar dari dokumen adalah sebagai alat bukti. Dalam dunia hukum, dokumen seperti akta kelahiran, sertifikat tanah, dan surat kontrak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tanpanya, klaim atau hak seseorang akan sulit untuk dibuktikan.
Di lingkup personal, ijazah menjadi bukti pendidikan, sementara KTP berfungsi sebagai bukti identitas kewarganegaraan. Dokumen memastikan adanya kepastian dan keabsahan dalam interaksi sosial, hukum, dan pemerintahan.
Sebagai Sumber Informasi dan Pengetahuan
Dokumen adalah wadah utama bagi peradaban manusia untuk menyimpan dan mewariskan pengetahuan. Buku, jurnal ilmiah, laporan penelitian, dan arsip sejarah adalah jembatan yang menghubungkan generasi masa kini dengan pemikiran dan penemuan generasi sebelumnya.
Dalam Bidang Akademis
Bagi para peneliti dan akademisi, dokumen adalah bahan baku utama pekerjaan mereka. Mereka menganalisis naskah kuno, data statistik, dan publikasi ilmiah untuk membangun teori baru atau memverifikasi hipotesis yang sudah ada.
Dalam Konteks Bisnis
Di dunia korporat, dokumen seperti laporan keuangan, riset pasar, dan notulen rapat menjadi dasar pengambilan keputusan strategis. Arus informasi yang terdokumentasi dengan baik memastikan operasional perusahaan berjalan lancar dan terukur.
Jenis-Jenis Dokumen yang Perlu Anda Ketahui
Mengingat cakupannya yang luas, dokumen dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan sifat, fungsi, dan kepentingannya. Berikut adalah beberapa kategori utamanya:
- Dokumen Pribadi: Ini adalah dokumen yang berkaitan dengan identitas dan riwayat seseorang. Contohnya termasuk KTP, SIM, paspor, kartu keluarga, dan ijazah.
- Dokumen Niaga (Komersial): Dokumen ini digunakan dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Contohnya adalah surat penawaran, faktur (invoice), kuitansi, dan surat perjanjian jual beli.
- Dokumen Sejarah: Dokumen ini memiliki nilai historis yang tinggi karena merekam peristiwa penting di masa lalu. Contohnya adalah naskah proklamasi, prasasti, dan surat-surat dari tokoh sejarah.
- Dokumen Pemerintah: Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah dan bersifat legal. Contohnya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan surat dinas.
Kesimpulan
Pada akhirnya, dokumen adalah lebih dari sekadar selembar kertas bertinta. Ia adalah rekaman pemikiran, bukti peristiwa, dan pembawa informasi yang melintasi ruang dan waktu. Dari definisi dasar yang merujuk pada “mengajar”, hingga berbagai pengertian dokumen menurut para ahli yang memperluas cakupannya hingga mencakup objek apa pun yang mengandung pengetahuan, kita bisa melihat evolusi konsep ini.
Baik dalam bentuk fisik maupun digital, peran dokumen sebagai alat bukti, sumber informasi, dan memori kolektif akan tetap tak tergantikan. Memahaminya secara mendalam membantu kita untuk lebih menghargai, mengelola, dan memanfaatkan setiap informasi yang tersimpan di dalamnya untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan peradaban.