Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah
Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah? A. menerima simpanan dalam bentuk deposito B. memberikan kredit kepada masyarakat C. menerima simpanan dalam bentuk tabungan D. melayanı transaksı valuta asing E. menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Jawaban 1 : Berdasarkan Undang-Undang Nomor …