Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi

Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi

Jawaban 1 :

tugas dan wewenang
1.memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara pindana serta perdata di tingkat banding.
2.mengadili di tingkat pertama dan terakhir serta memiliki kewenangan mengadili antarperadilan negeri didaerah hukumnya
3.memimpin pengadilan-pengadilan hegeri di dalam daerah hukumnya
4.melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan cara seksama dan wajar
5.memberi peringatan,teguran,dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalam daerah hukumnya.
6.memerintahkan agar mengirim berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan pada hakim

Dijawab Oleh :

Noor Sjahid, S. Pd. M.Pd.

Jawaban 2 :

semoga membantu
tersetah mau pilih yg pertama atau ke dua

Dijawab Oleh :

Yuyun Yulianti, S. Pd.

Penjelasan :

Memahami Kedudukan Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan Indonesia

Dalam hierarki kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi berkedudukan sebagai pengadilan tingkat banding. Posisinya berada di atas Pengadilan Negeri dan di bawah Mahkamah Agung. Setiap provinsi di Indonesia memiliki satu Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Pengadilan Negeri di provinsi tersebut.

Kedudukan ini menempatkan Pengadilan Tinggi sebagai “filter” atau “penyaring” perkara sebelum dapat diajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Fungsinya tidak hanya mengoreksi kemungkinan kekeliruan hakim di tingkat pertama, tetapi juga menjaga konsistensi dan kesatuan hukum di wilayah yurisdiksinya.

Baca Juga:  Media sosial dapat memperkukuh Integrasi Nasional ataupun sebaliknya. media sosial mampu merusak Integrasi Nasional ketika

Tugas Pokok Pengadilan Tinggi: Keadilan di Tingkat Lanjut

Secara garis besar, tugas utama Pengadilan Tinggi adalah memeriksa dan mengadili kembali perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Proses inilah yang dikenal dengan istilah pemeriksaan tingkat banding. Namun, tugasnya tidak berhenti di situ saja.

Mengadili Perkara di Tingkat Banding

Ini adalah tugas yang paling fundamental. Ketika salah satu pihak—baik dalam perkara pidana maupun perdata—tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding. Memang, salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk memeriksa kembali putusan tersebut secara menyeluruh, baik dari segi penerapan hukumnya, pertimbangan hakim, maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan tingkat pertama. Hasilnya bisa berupa menguatkan, mengubah, atau bahkan membatalkan putusan Pengadilan Negeri.

Memeriksa dan Memutus Sengketa Kewenangan Mengadili

Terkadang, terjadi sengketa antara dua atau lebih Pengadilan Negeri dalam satu wilayah hukum Pengadilan Tinggi mengenai siapa yang berwenang mengadili suatu perkara. Dalam situasi seperti ini, Pengadilan Tinggi bertugas untuk memeriksa dan memberikan putusan akhir mengenai Pengadilan Negeri mana yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan yang sah untuk menangani perkara tersebut.

Memberikan Pertimbangan Hukum

Selain tugas yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi juga memiliki tugas administratif, salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan nasihat hukum kepada pimpinan instansi pemerintah di daerahnya jika diminta. Ini menunjukkan peran Pengadilan Tinggi yang tidak terbatas pada ruang sidang saja, tetapi juga dalam konteks tata pemerintahan daerah.

Rincian Kewenangan Pengadilan Tinggi Sesuai Undang-Undang

Tugas-tugas di atas dijabarkan lebih lanjut ke dalam serangkaian wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Kewenangan ini dapat dibagi menjadi dua kategori utama: yudisial (terkait peradilan) dan non-yudisial (terkait pengawasan dan administrasi).

Baca Juga:  Sebutkan dan jelaskan perbedaan dan persamaan antara bank umum dan bank dan bank pengkresitqn rakyat BPR

Wewenang Yudisial: Mengadili dan Memutus

Wewenang yudisial adalah inti dari eksistensi Pengadilan Tinggi. Kewenangan ini mencakup pemeriksaan dan pemutusan perkara dalam berbagai lingkup hukum.

Perkara Pidana

Dalam perkara pidana, pihak yang dapat mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Pengadilan Tinggi akan memeriksa kembali berkas perkara, termasuk surat dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, dan tuntutan. Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk mengevaluasi apakah putusan Pengadilan Negeri sudah tepat, mulai dari pembuktian unsur pidana hingga berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan banding bisa memperberat, memperingan, atau membebaskan terdakwa.

Perkara Perdata

Dalam perkara perdata, seperti sengketa utang-piutang, waris, atau wanprestasi, pihak yang kalah atau merasa dirugikan dapat mengajukan banding. Pengadilan Tinggi akan meneliti kembali gugatan, jawaban, bukti-bukti tertulis, dan pertimbangan hukum dari hakim tingkat pertama. Tujuannya adalah memastikan bahwa hukum perdata telah diterapkan dengan benar dan keadilan bagi para pihak telah terpenuhi.

Wewenang Non-Yudisial: Pengawasan dan Administrasi

Di luar persidangan, Pengadilan Tinggi memiliki peran vital dalam menjaga kualitas dan integritas peradilan di bawahnya. Kewenangan ini bersifat manajerial dan pengawasan.

Fungsi pengawasan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain fungsi yudisial, salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja hakim dan pejabat di seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya. Ini mencakup pengawasan terhadap perilaku hakim, administrasi perkara, dan pengelolaan keuangan pengadilan.

Signifikansi Peran Pengadilan Tinggi bagi Pencari Keadilan

Keberadaan Pengadilan Tinggi memberikan jaminan bahwa putusan hukum tidak bersifat final di tingkat pertama. Ini memberikan “kesempatan kedua” bagi para pihak untuk memperjuangkan hak-haknya dan memastikan bahwa tidak ada kekeliruan fatal dalam proses peradilan.

Baca Juga:  Jelaskan contoh penerapan Big Data dalam dunia Bisnis?​

Peran ini sangat signifikan karena beberapa alasan:

  • Koreksi Kesalahan: Hakim adalah manusia yang bisa keliru. Pengadilan Tinggi berfungsi sebagai mekanisme koreksi untuk memperbaiki kesalahan penerapan hukum atau penilaian fakta.
  • Penjaminan Kualitas: Dengan adanya proses banding, hakim Pengadilan Negeri terdorong untuk lebih cermat dan teliti dalam membuat putusan.
  • Harmonisasi Hukum: Pengadilan Tinggi membantu menciptakan konsistensi putusan-putusan hukum di wilayahnya, sehingga kasus serupa cenderung diputus dengan cara yang sama.

Tanpa Pengadilan Tinggi, setiap putusan Pengadilan Negeri akan langsung berkekuatan hukum tetap, menutup ruang bagi evaluasi dan perbaikan. Hal ini tentu akan sangat merugikan bagi pencari keadilan.

Kesimpulan

Pengadilan Tinggi memegang peranan multifaset dalam sistem peradilan Indonesia. Tugas utamanya adalah sebagai pengadilan tingkat banding yang memeriksa kembali perkara pidana dan perdata dari Pengadilan Negeri. Lebih dari itu, kewenangannya juga mencakup penyelesaian sengketa yurisdiksi antar-Pengadilan Negeri serta fungsi pengawasan dan administrasi yang krusial.

Dengan memahami bahwa salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah untuk menguji kembali sebuah putusan, masyarakat dapat memiliki keyakinan lebih besar terhadap proses hukum. Lembaga ini berdiri sebagai pilar penting yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kualitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan di Indonesia.

Tinggalkan komentar