Nabi mengizinkan umat Islam untuk jihad karena dua alasan salah satunya adalah​

Nabi mengizinkan umat Islam untuk jihad karena dua alasan salah satunya adalah​

Jawaban 1 :

Pencapaian telah dibuka: Kontak pertama
Dirimu dapat menggunakan poin-poin ini untuk mengajukan pertanyaan. Bergabunglah secara gratis untuk meraihnya.
5 poin
Bagasharyagung avatar

Bagasharyagung
18.08.2021
Sejarah
Sekolah Menengah Atas
terjawab
Nabi mengizinkan umat Islam untuk jihad karena dua alasan salah satunya adalah​

Jawaban
4 orang merasa terbantu
author link

adeindrak1
Ambisius
37 jawaban
10.8 rb orang terbantu
Jawaban:

nabi mengizinkan umat Islam untuk jihad karena dua alasan salah satunya adalahJihad dapat dimaknai sebagai “qital” atau “perang”, jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.

Jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jhad seperti itu wajib.

Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.

Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan “qital” atau “perang”, apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.

Penjelasan:

Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti “mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu”. Kata ini dengan berbagai derivasinya, disebut sebanyak 41 kali dalam Al Quran yang semuanya berkonotasi peperangan. Tidak hanya mengenai “peperangan”, istilah jihad juga diperkenalkan Rasulullah SAW sebagai sebuah upaya pengendalian diri dari hawa nafsu. Al Quran dan hadits lebih sering menyebut peperangan dengan Al-Qitaal, al Harb, al Ma’rakah, dan al-Sariyah.

Dalam Al-Quran dan Hadits banyak terdapat keterangan tentang keutamaan berjihad, etika berjihad, tujuan dan strategi berjihad.

Ayat-ayat tersebut secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu:

Ayat-ayat yang mengandung perintah hanya memerangi pihak yang menyerang umat Islam saja. Misalnya QS Al Baqarah ayat 190, 191, dan 194, juga QS An Nahl ayat 126.

Ayat-ayat yang mengandung perintah memerangi mereka yang tidak beriman ketika mereka ingkar janji ataupun zhalim. Misalnya QS At Taubah ayat 12, 14, 29, dan 73, QS Annisaa ayat 75, 76, dan 84, QS Al Anfaal ayat 39, dan Al Maaidah ayat 54.

Ayat-ayat yang mengandung perintah untuk memerangi semua kaum musyrikin yang memusuhi Rasulullah. Misalnya QS At Taubah ayat 5 dan 36

Muhammad Sa’id al-Asymawi, mantan ketua Pengadilan Tinggi Kairo, menyoroti ayat-ayat jihad dalam kajian sejarah. Ayat-ayat jihad jelas memiliki keterkaitan dengan kondisi masyarakat saat itu. Pada periode Mekkah, ayat-ayat yang turun tentang jihad lebih memiliki makna spiritual daripada makna fisik. Jihad yang secara prinsip lebih bermakna bersungguh-sungguh dan berjuang, berarti tetap menjaga iman, bersabar, dan menahan diri dari cercaan dan hinaan kaum musyrikin Mekkah. QS An Nahl ayat 126 misalnya memberikan makna sabar sebagai pilihan solusi yang lebih baik daripada membalas serangan kaum musyrikin.

Baca Juga:  Jual beli dgn sistem ijon hukumnya

Quraish Shihab, seorang ahli tafsir Al-Quran mengulas secara gamblang soal makna jihad dalam bukunya “Wawasan Al-Quran”. Menurutnya, Islam datang membawa nilai-nilai kebaikan dan menganjurkan manusia agar menghiasi diri dengannya, serta memerintahkan manusia agar memperjuangkannya hingga mengalahkan kebatilan. Atau seperti bunyi ayat di atas, melontarkan yang hak kepada yang batil hingga mampu menghancurkannya. Tapi hal itu tak dapat terlaksana dengan sendirinya, kecuali melalui perjuangan. Bumi adalah gelanggang perjuangan (jihad) menghadapi musuh. Karena itu, al-jihad madhin ila yaumal-qiyamah (perjuangan berlanjut hingga hari kiamat).

Istilah Al-Quran untuk menunjukkan perjuangan adalah kata jihad. Hanya saja, istilah ini sering disalahpahami atau dipersempit artinya, sehingga memiliki efek yang serius atas sikap dan perilaku sebagian masyarakat muslim.

Dikutib dari ulasan Quraish Shihab, kata “jihad” terulang dalam Al-Quran sebanyak 41 (empat puluh satu) kali dengan berbagai bentuknya. Menurut Ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu’jam Al-Maqayis fi Al-Lughah, “Semua kata yang terdiri dari huruf j-h-d, pada awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya.”

Kata jihad terambil dari kata jahd yang berarti “letih/sukar”. Jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan. Ada juga yang berpendapat bahwa jihad berasal dari akar kata “juhd” yang berarti “kemampuan”. Ini karena jihad menuntut kemampuan, dan harus dilakukan sebesar kemampuan. Dari kata yang sama tersusun ucapan “jahida bir-rajul” yang artinya “seseorang sedang mengalami ujian”. Terlihat bahwa kata ini mengandung makna ujian dan cobaan, hal yang wajar karena jihad memang merupakan ujian dan cobaan bagi kualitas seseorang.

Dijawab Oleh :

Ahmad Hidayat, S. Pd.

Jawaban 2 :

nabi mengizinkan umat Islam untuk jihad karena dua alasan salah satunya adalahJihad dapat dimaknai sebagai “qital” atau “perang”, jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.

Jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jhad seperti itu wajib.

Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, ekonomi, dan lain-lain.

Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan “qital” atau “perang”, apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.

Dijawab Oleh :

Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.

Penjelasan :

Konteks Historis Turunnya Izin Jihad

Untuk memahami alasan diizinkannya perang dalam Islam, kita harus melihat kembali konteks historisnya. Selama kurang lebih 13 tahun periode Mekkah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya menghadapi berbagai bentuk intimidasi, penyiksaan, boikot ekonomi, hingga pengusiran dari tanah kelahiran mereka.

Baca Juga:  Hikmah perayaan maulid nabi saw

Meski dizalimi sedemikian rupa, perintah yang berlaku saat itu adalah bersabar dan menahan diri. Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang mengizinkan perlawanan fisik. Perubahan fundamental terjadi setelah umat Islam hijrah ke Madinah dan membentuk sebuah komunitas serta pemerintahan yang berdaulat. Di sinilah izin untuk membela diri pertama kali diturunkan oleh Allah SWT.

Dua Alasan Utama Diizinkannya Perang

Dari berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis, para ulama menyimpulkan ada dua alasan utama yang menjadi landasan mengapa jihad dalam bentuk perang diizinkan. Kedua alasan ini bersifat reaktif dan defensif, bukan ofensif atau agresif.

Alasan Pertama: Pembelaan Diri dari Serangan dan Kezaliman

Alasan paling fundamental dan yang pertama kali menjadi sebab turunnya izin berperang adalah untuk membela diri. Umat Islam diizinkan mengangkat senjata untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan, dan kebebasan beragama mereka dari pihak yang memulai serangan.

Dalil utama untuk ini adalah firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 39:

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu.”

Ayat ini turun di Madinah dan menjadi legitimasi pertama bagi kaum Muslimin untuk melawan kaum Quraisy yang terus-menerus mengancam eksistensi mereka. Konteks ini menunjukkan bahwa jihad dalam bentuk perang boleh dilakukan dengan sebab yang sangat jelas: merespons agresi dan penganiayaan yang diterima.

Alasan Kedua: Menghentikan Fitnah dan Menegakkan Keadilan

Alasan kedua bersifat lebih luas, yaitu untuk menghentikan fitnah. Dalam konteks ini, fitnah bukan sekadar berarti adu domba, tetapi merujuk pada penindasan, persekusi, dan segala bentuk paksaan yang menghalangi seseorang untuk menjalankan keyakinannya dengan bebas.

Tujuan perang dalam konteks ini adalah untuk menghilangkan tirani dan menciptakan kondisi di mana setiap orang bebas memilih keyakinannya tanpa ada paksaan. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 193:

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”

Ini menegaskan prinsip bahwa jihad dalam bentuk perang boleh dilakukan dengan sebab untuk melindungi kebebasan beragama dan menghentikan rezim opresif yang memaksa orang untuk murtad atau menghalangi dakwah secara damai.

Baca Juga:  Tempo lagu pada saat menyanyikan lagu aku anak indonesia adalah

Syarat dan Etika Perang yang Ketat dalam Islam

Izin berperang tidak serta-merta berarti kebebasan untuk melakukan kekerasan tanpa batas. Islam menetapkan serangkaian aturan dan etika yang sangat ketat di medan perang, yang membedakannya dari aksi barbarisme atau terorisme.

Adanya Sebab yang Dibenarkan Syariat

Prinsip utamanya adalah bahwa jihad dalam bentuk perang boleh dilakukan dengan sebab yang syar’i (sesuai syariat). Perang tidak boleh didasari oleh nafsu untuk menaklukkan, merampas harta, balas dendam, atau memaksakan keyakinan kepada orang lain. Sebabnya haruslah salah satu dari dua yang telah disebutkan: membela diri dari agresi atau menghentikan kezaliman sistematis.

Aturan dan Etika di Medan Perang

Bahkan ketika perang tak terhindarkan, Nabi Muhammad SAW memberikan instruksi yang sangat jelas kepada pasukannya. Aturan-aturan ini menjadi fondasi hukum perang dalam Islam yang mendahului banyak konvensi internasional modern.

Larangan Membunuh Non-Kombatan

Salah satu aturan paling fundamental adalah larangan keras membunuh pihak yang tidak terlibat dalam pertempuran (non-kombatan). Kelompok ini mencakup:

  • Wanita
  • Anak-anak
  • Orang tua yang sudah jompo
  • Para pendeta, biksu, atau pemuka agama yang berada di tempat ibadah mereka
  • Orang sakit dan para pekerja sipil

Larangan Merusak Fasilitas Umum dan Lingkungan

Pasukan Muslim juga dilarang melakukan perusakan yang tidak perlu. Mereka tidak boleh:

  • Merusak rumah-rumah ibadah.
  • Menebang pohon buah-buahan atau membakar ladang.
  • Mencemari sumber air.
  • Mutilasi atau menyiksa mayat musuh.

Perlakuan terhadap tawanan perang juga harus manusiawi. Mereka harus diberi makan dan minum yang layak dan tidak boleh disiksa.

Jihad Bukanlah Aksi Terorisme

Dengan melihat alasan, syarat, dan etika yang begitu ketat, menjadi sangat jelas bahwa tindakan terorisme modern sama sekali tidak bisa disebut sebagai jihad. Terorisme modern sering kali menargetkan warga sipil secara acak, merusak fasilitas publik, dan menyebarkan ketakutan tanpa pandang bulu.

Tindakan semacam itu secara langsung melanggar semua prinsip etika perang dalam Islam. Aksi terorisme tidak memiliki sebab yang dibenarkan, tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta bertujuan merusak dan menciptakan kekacauan. Oleh karena itu, menyamakan jihad dengan terorisme adalah sebuah kesalahpahaman yang fundamental.

Kesimpulan

Pemahaman yang benar mengenai konsep jihad dalam Islam adalah kunci untuk meluruskan berbagai miskonsepsi. Jihad adalah perjuangan multidimensi yang puncaknya adalah pengendalian diri. Adapun jihad dalam bentuk perang fisik (qital) adalah sebuah pengecualian yang hanya diizinkan dalam kondisi terdesak dan dengan alasan yang sangat spesifik.

Nabi Muhammad SAW mengizinkan umat Islam mengangkat senjata hanya karena dua sebab utama: untuk membela diri dari serangan musuh dan untuk menghentikan penindasan yang menghalangi kebebasan berkeyakinan. Dengan demikian, pemahaman bahwa jihad dalam bentuk perang boleh dilakukan dengan sebab yang adil, serta diatur oleh etika yang ketat, menjadi sangat penting untuk membedakannya dari agresi, kekerasan buta, dan terorisme.

Tinggalkan komentar