Hukum mengunakan hadits sebagai landasan hukum adalah…

Hukum mengunakan hadits sebagai landasan hukum adalah

Jawaban 1 : 

hukum menggunakan hadits sebagai landasan hukum adalah sunnah.

tolong jadikan jawaban terbaik ya:)

Dijawab Oleh : 

Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.

Jawaban 2 : 

Hukummenggunakanhaditssebagailandasanhukumadalah….

Jawab

Hukumnyaadalahsunnah

Dijawab Oleh : 

Ahmad Hidayat, S. Pd.

Penjelasan :

Kedudukan Hadits dalam Hierarki Sumber Hukum Islam

Dalam struktur sumber hukum Islam (Maṣādir al-Aḥkām), Hadits menempati posisi kedua, tepat setelah Al-Qur’an. Keduanya laksana dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Al-Qur’an berisi prinsip-prinsip umum dan pokok-pokok ajaran, sedangkan Hadits memberikan rincian teknis, konteks, dan contoh penerapan praktisnya.

Posisi ini bukanlah hasil rekayasa para ulama, melainkan didasarkan pada perintah langsung dari Allah SWT di dalam Al-Qur’an itu sendiri. Mengingkari Hadits sama artinya dengan mengingkari sebagian isi Al-Qur’an yang memerintahkan ketaatan mutlak kepada Rasulullah SAW. Oleh karena itu, para fuqaha (ahli fikih) sepakat bahwa hukum mengunakan hadits sebagai landasan hukum adalah wajib dan menjadi salah satu pilar utama dalam beragama.

Dalil Wajibnya Menjadikan Hadits sebagai Landasan Hukum

Kewajiban untuk mengikuti Hadits tidak muncul dari ruang hampa. Ada berbagai dalil atau argumen kuat yang menjadi landasannya, baik dari Al-Qur’an, logika fungsional, maupun konsensus para ulama terdahulu.

Baca Juga:  125 Gram berapa sendok makan ... ? 25 Gram berapa sendok makan ... ?

Perintah Langsung dari Al-Qur’an

Al-Qur’an secara eksplisit dan berulang kali memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Rasulullah SAW. Ketaatan ini tidak hanya berlaku saat beliau masih hidup, tetapi juga mencakup mengikuti ajaran dan sunnahnya setelah beliau wafat. Beberapa ayat kunci yang menegaskan hal ini antara lain:

  • Surat An-Nisa’ ayat 59, yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad)…” Perintah “taatilah Rasul” merupakan dalil tegas bahwa apa pun yang datang dari beliau wajib diikuti.
  • Surat Al-Hasyr ayat 7, yang artinya, “…Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah…” Ayat ini memberikan otoritas legislatif kepada Nabi Muhammad SAW untuk menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an

Secara fungsional, Hadits memiliki peran vital yang tidak bisa digantikan dalam memahami Al-Qur’an. Tanpa Hadits, banyak sekali perintah dalam Al-Qur’an yang akan sulit atau bahkan mustahil untuk dilaksanakan. Fungsi-fungsi utama tersebut adalah:

  • Bayan at-Tafsir: Menjelaskan dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global (mujmal). Contoh paling nyata adalah perintah shalat. Al-Qur’an hanya memerintahkan “dirikanlah shalat”, namun Hadits-lah yang merinci jumlah rakaat, gerakan, waktu, dan bacaannya.
  • Bayan at-Taqrir: Menguatkan dan menegaskan kembali hukum yang sudah ada di dalam Al-Qur’an. Ini menunjukkan konsistensi dan pentingnya hukum tersebut.
  • Bayan at-Tasyri’: Menetapkan suatu hukum atau aturan baru yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Contohnya adalah hukum tentang zakat fitrah atau larangan memadu seorang wanita dengan bibinya.

Ijma’ (Konsensus) Para Sahabat dan Ulama

Sejak generasi pertama Islam, yaitu para Sahabat Nabi, tidak pernah ada keraguan sedikit pun untuk menjadikan sunnah Rasulullah SAW sebagai sumber hukum. Ketika mereka tidak menemukan jawaban dalam Al-Qur’an, rujukan mereka selanjutnya adalah apa yang pernah dikatakan, dilakukan, atau disetujui oleh Nabi. Konsensus ini terus berlanjut ke generasi Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in, hingga para imam mazhab dan ulama di seluruh dunia hingga saat ini.

Baca Juga:  Media sosial dapat memperkukuh Integrasi Nasional ataupun sebaliknya. media sosial mampu merusak Integrasi Nasional ketika

Klasifikasi Hadits dan Kekuatan Hukumnya

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua riwayat yang mengatasnamakan Nabi memiliki kekuatan hukum yang sama. Para ulama Hadits telah mengembangkan metodologi ilmiah yang sangat ketat untuk memverifikasi dan mengklasifikasikan Hadits. Hal ini menjamin bahwa hukum mengunakan hadits sebagai landasan hukum adalah sebuah proses yang didasarkan pada keilmuan yang valid.

Berdasarkan Kuantitas Perawi

Dilihat dari jumlah orang yang meriwayatkannya, Hadits terbagi menjadi dua kategori utama:

  1. Hadits Mutawatir: Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap tingkatan sanad (rantai periwayat) yang secara akal mustahil mereka bersepakat untuk berdusta. Hadits jenis ini memberikan keyakinan yang absolut (ilmu yaqin) dan wajib diimani.
  2. Hadits Ahad: Diriwayatkan oleh satu, dua, atau beberapa orang perawi yang jumlahnya tidak mencapai tingkat mutawatir. Mayoritas Hadits yang menjadi dasar hukum fikih masuk dalam kategori ini.

Berdasarkan Kualitas Perawi dan Sanad

Berdasarkan kualitas rantai perawi dan isi matan (teks), Hadits Ahad diklasifikasikan lebih lanjut. Klasifikasi ini menentukan apakah sebuah Hadits dapat dijadikan landasan hukum atau tidak.

Hadits Shahih (Otentik)

Ini adalah tingkatan tertinggi. Sebuah Hadits dikatakan shahih jika memenuhi lima syarat: sanadnya bersambung, perawinya adil (takwa), perawinya dhabit (memiliki ingatan kuat), tidak ada syadz (kejanggalan), dan tidak ada illah (cacat tersembunyi). Hadits Shahih adalah hujah terkuat dalam penetapan hukum.

Hadits Hasan (Baik) dan Dha’if (Lemah)

Hadits Hasan adalah Hadits yang memenuhi syarat Hadits Shahih, namun ada salah satu perawinya yang tingkat hafalannya sedikit di bawah perawi Hadits Shahih. Hadits ini tetap dapat dijadikan landasan hukum.

Sementara itu, Hadits Dha’if (lemah) adalah Hadits yang tidak memenuhi salah satu atau lebih syarat Hadits Shahih maupun Hasan. Mayoritas ulama berpendapat Hadits Dha’if tidak bisa digunakan untuk menetapkan hukum halal-haram, tetapi sebagian memperbolehkannya untuk anjuran kebaikan (fadha’il al-a’mal) dengan syarat tertentu.

Baca Juga:  Batik dapat dijadikan karya seni rupa murni dengan cara

Implementasi Hadits dalam Penetapan Hukum Kontemporer

Di era modern, peran Hadits tetap sentral. Para ulama dan lembaga fatwa menggunakan metodologi ijtihad untuk menggali hukum dari Al-Qur’an dan Hadits dalam menjawab tantangan zaman. Mereka tidak hanya melihat teks Hadits secara literal, tetapi juga mempertimbangkan konteks saat Hadits itu diucapkan (asbab al-wurud), tujuan syariat (maqashid syariah), dan kaidah-kaidah ushul fikih lainnya untuk menghasilkan hukum yang relevan dan aplikatif.

Kesimpulan

Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan dengan tegas bahwa hukum mengunakan hadits sebagai landasan hukum adalah wajib bagi setiap Muslim. Kedudukannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an didasarkan pada dalil-dalil qath’i (pasti) dari Al-Qur’an, fungsi vitalnya sebagai penjelas kitab suci, serta konsensus (ijma’) para ulama sepanjang sejarah. Memahami Al-Qur’an tanpa panduan Hadits yang shahih adalah sebuah kemustahilan yang akan membawa pada kesesatan pemahaman. Keduanya adalah warisan tak ternilai dari Rasulullah SAW yang harus dipegang teguh untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.

Tinggalkan komentar