Contoh Al Yaqinu la yuzalu bisy syak dalam kehidupan sehari hari

Contoh Al Yaqinu la yuzalu bisy syak dalam kehidupan sehari hari

Jawaban 1 : 

Yakin tidak kentut setelah berwudhu, tidak bisa dikalahkan dengan keragu raguan dengan kentut atau tidak.

yakin jumlah rokaat sholat sudah 4 raka’at, tidak bisa dikalahkan dengan keraguan sholat baru 3.

wallahu a’lam.

Dijawab Oleh : 

Noor Sjahid, S. Pd. M.Pd.

Jawaban 2 : 

Yakin tidak kentut setelah berwudhu, tidak bisa dikalahkan dengan keragu raguan dengan kentut atau tidak.

Dijawab Oleh : 

Dr. Wawan Suherman, S. Pd. M.Pd.

Penjelasan :

Memahami Kaidah Fiqhiyyah “Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak”

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak merupakan salah satu dari lima kaidah fiqhiyyah asasiyah (induk) yang menjadi pondasi dalam penetapan hukum Islam. Pemahamannya yang komprehensif sangat penting untuk menghindari kekacauan dan memberikan kejelasan dalam berbagai situasi.

Definisi dan Makna Mendalam

Secara harfiah, al yaqinu la yuzalu bi syak berarti “keyakinan tidak dihilangkan oleh keraguan.” Kata “yaqin” (keyakinan) merujuk pada pengetahuan atau kondisi hati yang sangat teguh dan pasti, tanpa ada celah sedikit pun untuk meragukan kebenarannya. Sementara itu, “syak” (keraguan) adalah kondisi ketidakpastian, kebimbangan, atau ketidakyakinan akan sesuatu. Kaidah ini menegaskan bahwa jika seseorang telah memiliki keyakinan kuat atas suatu hal, keyakinan tersebut tidak boleh serta-merta batal hanya karena munculnya keraguan yang tidak berdasar. Keyakinan membutuhkan keyakinan lain untuk menghilangkannya, bukan sekadar keraguan.

Landasan Syar’i dan Dalilnya

Meskipun al yaqinu la yuzalu bi syak adalah sebuah kaidah yang dirumuskan oleh para ulama, namun spirit dan prinsipnya berakar kuat dalam ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyak dalil yang secara implisit mendukung kaidah ini, misalnya hadis-hadis yang mengajarkan untuk berpegang pada apa yang jelas dan meninggalkan apa yang meragukan. Contoh lainnya adalah kaidah dalam muamalah yang menyatakan bahwa asal segala sesuatu adalah suci, halal, atau boleh, sampai ada dalil yang mengharamkan atau menajiskannya. Ini menunjukkan bahwa keyakinan asal (hukum asal) tidak mudah digugurkan oleh keraguan.

Baca Juga:  Makna kata lagun pada kalimat tersebut adalah

Relevansi dalam Pengambilan Keputusan

Dalam menghadapi berbagai keputusan, baik yang bersifat pribadi maupun kolektif, kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak sangat relevan. Ia berfungsi sebagai filter untuk menyaring informasi dan perasaan. Ketika dihadapkan pada dua pilihan atau lebih, dan salah satunya didasari oleh keyakinan yang kuat, sedangkan yang lain hanya berupa spekulasi atau keraguan, maka prinsip ini mengarahkan kita untuk memilih yang didasari keyakinan. Ini adalah cara untuk memastikan keputusan didasarkan pada fondasi yang kokoh, bukan pada asumsi yang rapuh.

Contoh Penerapan Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak dalam Ibadah

Penerapan al yaqinu la yuzalu bi syak paling sering terlihat dalam konteks ibadah, di mana kejernihan dan ketenangan hati sangat diperlukan agar ibadah diterima.

Keraguan dalam Shalat

Shalat adalah tiang agama, dan seringkali kaum muslimin dihadapkan pada keraguan saat melaksanakannya. Kaidah ini memberikan panduan yang jelas.

Jumlah Rakaat Shalat

Salah satu contoh klasik adalah ketika seseorang sedang shalat dan tiba-tiba ragu mengenai jumlah rakaat yang telah ditunaikannya. Misalnya, ia yakin telah melakukan dua rakaat, namun muncul keraguan apakah ia sudah tiga atau empat rakaat. Dalam kasus ini, prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak mengajarkan untuk berpegang pada jumlah yang diyakini, yaitu dua rakaat, dan melanjutkannya seolah-olah ia baru melakukan dua rakaat. Keraguan tentang jumlah yang lebih tinggi tidak menghapuskan keyakinan pada jumlah yang lebih rendah yang telah pasti.

Kondisi Thaharah (Bersuci)

Contoh lain adalah keraguan terkait wudhu atau thaharah. Seseorang sudah yakin bahwa ia telah berwudhu, namun kemudian muncul keraguan apakah wudhunya telah batal karena suatu sebab, seperti buang angin atau menyentuh sesuatu yang membatalkan. Menurut kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak, selama tidak ada keyakinan pasti bahwa wudhunya telah batal, maka ia dianggap masih dalam keadaan suci. Keyakinan wudhu yang telah ada tidak dapat dihilangkan oleh keraguan semata.

Keraguan dalam Puasa

Puasa Ramadhan juga seringkali menimbulkan keraguan, terutama terkait hal-hal yang dapat membatalkannya.
Misalnya, seseorang ragu apakah ia menelan air secara tidak sengaja saat berkumur, atau apakah ia muntah tanpa sengaja. Selama tidak ada keyakinan yang pasti bahwa hal tersebut membatalkan puasa, maka ia harus berpegang pada keyakinan asal bahwa puasanya masih sah. Keraguan tentang batalnya puasa tidak menghapuskan keyakinan awal bahwa seseorang sedang berpuasa dengan sah. Oleh karena itu, ia harus melanjutkan puasanya dan tidak mengulanginya.

Baca Juga:  Ki hadjar dewantara mendefinisikan ""pendidikan"" sebagai ""tuntunan"". artinya

Keraguan dalam Zakat

Dalam masalah zakat, kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak juga memiliki peran penting. Misalnya, seorang muslim telah mencapai nisab zakat dan telah mengeluarkan zakat hartanya. Namun, setelah beberapa waktu, ia ragu apakah ia sudah benar-benar membayar zakatnya atau belum, atau apakah jumlah yang dibayarkan sudah tepat. Selama ia tidak memiliki keyakinan kuat bahwa ia belum membayar atau salah menghitung, maka ia harus berpegang pada keyakinan awalnya bahwa zakatnya telah tertunaikan. Keraguan untuk mengulang pembayaran zakat tidak boleh menghilangkan keyakinan telah menunaikan kewajiban.

Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak dalam Muamalah dan Sosial

Tidak hanya dalam ibadah, kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak juga sangat relevan dan aplikatif dalam berbagai aspek muamalah (interaksi sosial dan ekonomi) serta hubungan kemasyarakatan.

Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli, prinsip ini dapat memberikan kejelasan. Misalnya, seorang pembeli telah membayar harga barang kepada penjual, dan ia memiliki bukti pembayaran atau ingatan yang kuat tentang pembayaran itu. Namun, penjual kemudian meragukan apakah pembayaran telah diterima atau jumlahnya kurang. Jika pembeli teguh pada keyakinannya dan bisa menunjukkan bukti, maka keraguan penjual tidak dapat menghilangkan keyakinan pembayaran yang telah terjadi. Ini membantu menjaga keadilan dan mencegah perselisihan yang tidak perlu.

Hubungan Sosial dan Reputasi

Dalam interaksi sosial, kaidah ini mengajarkan untuk tidak mudah menghakimi orang lain berdasarkan keraguan atau gosip. Jika seseorang telah dikenal memiliki reputasi baik, jujur, atau amanah (keyakinan), maka munculnya desas-desus atau tuduhan tanpa dasar yang kuat (keraguan) tidak serta-merta boleh meruntuhkan reputasi baiknya. Kita diajarkan untuk berpegang pada yang yakin, yaitu sifat baiknya yang telah terbukti, sampai ada bukti kuat yang menunjukkan sebaliknya. Ini sangat penting untuk menjaga silaturahmi dan menghindari fitnah.

Hukum dan Peradilan

Prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak juga menjadi landasan penting dalam sistem hukum dan peradilan Islam.

Pembuktian dalam Kasus Hukum

Dalam pengadilan, seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Ini adalah aplikasi nyata dari al yaqinu la yuzalu bi syak. Status awal seseorang adalah bebas dari dosa atau kesalahan (keyakinan). Sebuah tuduhan atau dakwaan (keraguan) tidak dapat menghilangkan status tak bersalah tersebut kecuali dengan adanya bukti-bukti kuat dan meyakinkan (keyakinan lain) yang membuktikan kesalahannya. Tanpa bukti yang solid, keraguan tidak dapat membatalkan keyakinan akan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Bangkai binatang yang halal dimakan

Hak Milik

Jika seseorang telah memiliki hak milik atas suatu properti atau barang secara sah (keyakinan), dan kemudian muncul pihak lain yang mengklaim hak milik atas barang tersebut hanya dengan keraguan atau tanpa bukti yang kuat, maka hak milik yang telah ada tersebut tidak dapat digugurkan. Hak milik yang sudah pasti membutuhkan bukti kepemilikan yang lebih kuat untuk bisa beralih. Ini menjaga kestabilan kepemilikan dan mencegah klaim sembarangan.

Mengaplikasikan Prinsip “Al Yaqinu La Yuzalu Bi Syak” untuk Ketenangan Hidup

Penerapan kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak tidak hanya tentang hukum, tetapi juga tentang membentuk pola pikir yang sehat dan membawa ketenangan dalam menjalani hidup.

Mengurangi Kecemasan dan Overthinking

Salah satu manfaat terbesar dari memahami dan mengamalkan al yaqinu la yuzalu bi syak adalah kemampuannya untuk mengurangi kecemasan dan kebiasaan overthinking. Banyak orang terjebak dalam lingkaran setan keraguan, terus-menerus memikirkan “bagaimana jika” atau “apakah mungkin.” Dengan berpegang pada apa yang pasti, kita bisa membebaskan diri dari beban keraguan yang tidak perlu, yang seringkali menghabiskan energi mental dan emosional. Ini membantu kita fokus pada hal-hal yang bisa dikontrol dan membangun kepercayaan diri.

Membangun Kepercayaan Diri

Ketika seseorang secara konsisten mendasarkan tindakan dan keputusannya pada keyakinan, bukan pada keraguan, ia akan secara alami membangun kepercayaan diri. Prinsip ini memberikan kekuatan untuk bertindak dengan keyakinan, tahu bahwa dasar tindakan tersebut adalah sesuatu yang kokoh. Ini meminimalkan penyesalan dan ketidakpastian setelah keputusan dibuat, karena ia telah mengikuti panduan yang jelas. Kepercayaan diri ini akan terpancar dalam setiap aspek kehidupan, membuat seseorang lebih tangguh dan berani menghadapi tantangan.

Menjaga Keadilan dan Objektivitas

Dalam interaksi dengan orang lain, baik dalam skala kecil keluarga atau skala besar masyarakat, al yaqinu la yuzalu bi syak mendorong kita untuk bersikap adil dan objektif. Kita tidak boleh mudah terprovokasi oleh spekulasi, rumor, atau prasangka buruk. Sebaliknya, kita didorong untuk mencari fakta, berpegang pada bukti, dan memberikan manfaat keraguan kepada orang lain sampai ada kepastian yang nyata. Ini membangun lingkungan yang lebih harmonis, penuh saling percaya, dan terhindar dari fitnah serta kezaliman.

Kesimpulan

Kaidah al yaqinu la yuzalu bi syak “keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan” adalah sebuah prinsip agung dalam Islam yang memiliki implikasi luas dalam kehidupan seorang muslim. Ia berfungsi sebagai panduan yang kokoh, mengarahkan kita untuk berpegang pada kepastian dan tidak mudah goyah oleh bisikan keraguan. Baik dalam menunaikan ibadah seperti shalat, puasa, dan zakat, maupun dalam urusan muamalah seperti transaksi jual beli, interaksi sosial, dan bahkan dalam konteks hukum, prinsip al yaqinu la yuzalu bi syak senantiasa relevan. Dengan menginternalisasi dan mengaplikasikan kaidah ini, kita tidak hanya menjalankan ajaran agama, tetapi juga menemukan jalan menuju ketenangan batin, kepercayaan diri, dan keadilan dalam setiap sendi kehidupan. Jadikan al yaqinu la yuzalu bi syak sebagai lentera yang menerangi jalan dalam kegelapan ketidakpastian, sehingga hidup kita selalu berlandaskan pada fondasi yang kuat dan tidak tergoyahkan.

Tinggalkan komentar