Bangkai binatang yang halal dimakan

Bangkai binatang yang halal dimakan
a.bangkai ayam
b.bangkai kelinci
c.bangkai burung
d.bangkai ikan laut

Jawaban 1 : 

Bangkai binatang yang halal dimakan adalah bangkai ikan laut. Hal ini karena semua hal yang ada di dalam laut hukum mengkonsumsinya adalah halal. Sedangkan bangkai ayam, kelinci dan burung hukum mengkonsumsinya adalah haram.

Pembahasan
Salah satu dalil naqli yang meyebutkan bahwa hewan yang ada di laut halal untuk dikonsumsi walaupun berupa bangkai adalah firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94 adalah اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ. Terjemahan dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94 adalah Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Dijawab Oleh : 

Dr. Wawan Suherman, S. Pd. M.Pd.

Jawaban 2 : 

Bangkai binatang yang halal dimakan adalah bangkai ikan laut. Hal ini karena semua hal yang ada di dalam laut hukum mengkonsumsinya adalah halal. Sedangkan bangkai ayam, kelinci dan burung hukum mengkonsumsinya adalah haram.

Dijawab Oleh : 

Yuyun Yulianti, S. Pd.

Penjelasan :

Memahami Konsep Bangkai dalam Perspektif Syariat Islam

Dalam terminologi fiqih, bangkai (dalam bahasa Arab disebut maitah) merujuk pada hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar’i. Ini bisa terjadi karena berbagai sebab, seperti mati alami, sakit, kecelakaan, diterkam binatang buas, atau bahkan mati karena dibunuh tetapi tidak dengan cara penyembelihan yang sesuai ketentuan Islam.

Mayoritas ulama sepakat bahwa mengonsumsi bangkai hewan darat adalah haram, berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 3, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” Ayat ini menjadi dasar utama larangan konsumsi bangkai. Hikmah di balik larangan ini sangat relevan dengan kesehatan dan kebersihan, karena hewan yang mati secara tidak wajar biasanya mengandung bakteri dan toksin yang berbahaya bagi manusia.

Baca Juga:  menjelaskan cita cita ingin menjadi wanita karir berikan alasannya dan langkahlangkah untuk mencapai nya​

Pengecualian Syariat: Bangkai yang Halal Dimakan Adalah Apa Saja?

Meskipun kaidah umumnya melarang, syariat Islam memberikan beberapa pengecualian yang patut dipahami. Pengecualian ini bukan tanpa dasar, melainkan didasarkan pada dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, pertanyaan “bangkai yang halal dimakan adalah” memiliki jawaban yang spesifik dan terbatas.

Kaidah Umum dan Rujukan Hukum

Pengecualian ini seringkali merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang terkenal dari Abu Hurairah, di mana beliau bersabda: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalang. Dan adapun dua macam darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Hadis ini menjadi landasan utama dalam memahami kategori bangkai yang dihalalkan.

Dari hadis tersebut, secara eksplisit disebutkan ikan dan belalang sebagai dua jenis bangkai yang halal dimakan. Namun, dalam konteks pembahasan yang lebih luas dan pertanyaan spesifik mengenai bangkai ayam, kelinci, burung, dan ikan laut, kita perlu meninjau lebih dalam masing-masing kasus.

Bangkai Ikan Laut: Kehalalan yang Jelas

Dari semua yang disebutkan dalam daftar pertanyaan, bangkai yang halal dimakan adalah ikan laut. Kehalalan bangkai ikan laut adalah sesuatu yang disepakati oleh mayoritas ulama dan merupakan pengecualian paling jelas dalam syariat Islam. Ini didasarkan pada hadis yang telah disebutkan di atas, yang secara eksplisit menyebutkan “ikan” sebagai salah satu bangkai yang dihalalkan.

Selain itu, terdapat hadis lain yang memperkuat hal ini. Ketika ditanya tentang air laut, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Air laut itu suci lagi menyucikan, dan bangkai hewannya halal.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadis ini menegaskan bahwa segala sesuatu yang hidup di air dan mati di dalamnya, bangkainya halal untuk dimakan, termasuk ikan laut. Hikmah di balik kehalalan ini sering dikaitkan dengan sifat alami hewan air yang berbeda dengan hewan darat, di mana darahnya tidak mengalir deras dan bangkainya dianggap lebih bersih dan aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Nabi muhammad selalu.... dalam dakwahnya

Bangkai Ayam, Kelinci, dan Burung: Perspektif Fiqih

Berbeda dengan ikan, status bangkai ayam, kelinci, dan burung adalah haram secara umum. Ini karena ketiga hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan darat yang secara syariat wajib disembelih sesuai ketentuan Islam agar dagingnya halal dimakan.

  • Bangkai Ayam: Ayam adalah hewan darat yang wajib disembelih dengan menyebut nama Allah, memotong saluran makan, saluran napas, dan dua urat leher. Jika ayam mati tanpa disembelih secara syar’i (misalnya mati karena sakit, tercekik, atau kecelakaan), maka ia termasuk bangkai dan haram dimakan.
  • Bangkai Kelinci: Sama halnya dengan ayam, kelinci juga merupakan hewan darat yang untuk dapat dikonsumsi dagingnya, harus melalui proses penyembelihan yang syar’i. Bangkai kelinci, yaitu kelinci yang mati tanpa disembelih, hukumnya haram.
  • Bangkai Burung: Mayoritas burung yang dagingnya halal dimakan (seperti burung puyuh, merpati, ayam, dll.) juga termasuk hewan darat yang memerlukan penyembelihan syar’i. Oleh karena itu, bangkai burung secara umum adalah haram. Ada beberapa pengecualian kecil untuk burung yang tidak memiliki darah yang mengalir (seperti belalang, yang disebut dalam hadis), namun untuk burung-burung yang biasa dikonsumsi manusia seperti ayam dan sejenisnya, hukumnya tetap sama dengan hewan darat lainnya.

Jadi, untuk menjawab lebih tegas “bangkai yang halal dimakan adalah” dari daftar yang diberikan, hanya ikan laut yang termasuk dalam kategori tersebut. Ayam, kelinci, dan burung, jika mati tanpa disembelih, tetap dihukumi bangkai yang haram.

Hikmah di Balik Hukum Bangkai dalam Islam

Hukum Islam mengenai halal dan haram, termasuk dalam hal bangkai, bukanlah tanpa alasan. Ada hikmah mendalam yang terkandung di dalamnya, baik dari segi kesehatan maupun spiritual. Memahami hikmah ini membantu kita menerima dan mengamalkan syariat dengan penuh kesadaran.

Menjamin Keamanan dan Kebersihan Makanan

Larangan mengonsumsi bangkai hewan darat secara umum adalah bentuk perlindungan Allah Swt. terhadap umat manusia. Hewan yang mati tidak melalui proses penyembelihan yang benar cenderung menyimpan darah kotor dan racun dalam tubuhnya. Darah yang tidak keluar sepenuhnya akan menjadi media pertumbuhan bakteri anaerobik yang berbahaya.

Proses penyembelihan Islam (dhabihah) dirancang untuk memastikan darah keluar semaksimal mungkin, sehingga daging menjadi lebih bersih, sehat, dan tahan lama. Hal ini selaras dengan prinsip thayyiban (baik) yang selalu menyertai prinsip halalan (halal) dalam Al-Qur’an, menunjukkan bahwa makanan yang halal juga harus baik dan bermanfaat bagi kesehatan.

Membedakan Hewan Darat dan Air

Perbedaan hukum antara bangkai hewan darat dan hewan air menunjukkan kedalaman dan kelengkapan syariat Islam. Perbedaan ini didasarkan pada sifat biologis dan lingkungan hidup kedua jenis hewan tersebut.

Baca Juga:  Nabi Muhammad saw.mulai melakukan dakwah secara terang terangan pada tahun ke......kenabian​

Argumentasi Kehalalan Bangkai Ikan

Hewan air, seperti ikan, memiliki mekanisme fisiologis yang berbeda. Darah pada ikan tidak sebanyak hewan darat, dan sirkulasi darahnya pun berbeda. Ketika ikan mati, darahnya tidak mengendap di dalam tubuh seperti hewan darat, sehingga risiko pembusukan dan penyebaran bakteri berbahaya dari darah yang tertahan menjadi jauh lebih kecil. Selain itu, laut sering dianggap sebagai “pembersih” alami. Lingkungan air laut yang mengandung garam dan mineral tertentu juga mungkin berperan dalam menjaga kebersihan bangkai ikan.

Persyaratan Halal untuk Hewan Darat

Untuk hewan darat seperti ayam, kelinci, dan burung, proses penyembelihan adalah kunci kehalalan. Penyembelihan yang syar’i bertujuan untuk:

  1. Mengalirkan Darah: Memastikan darah mengalir keluar dari tubuh hewan secara maksimal, mengurangi toksin dan bakteri.
  2. Mempercepat Kematian: Meminimalkan penderitaan hewan dengan memutus jalur komunikasi otak ke tubuh secara cepat.
  3. Menyebut Nama Allah: Menjadikan proses tersebut sebagai ibadah dan pengakuan bahwa hidup dan mati hanya atas izin-Nya.

Tanpa proses ini, hewan darat yang mati dianggap bangkai yang kotor dan tidak layak konsumsi, sesuai dengan tujuan syariat untuk menjaga kemaslahatan umat.

Implikasi Praktis dalam Kehidupan Sehari-hari

Memahami apa saja bangkai yang halal dimakan adalah sangat penting dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim. Pengetahuan ini membantu kita untuk:

  • Memilih Makanan dengan Tepat: Saat berbelanja atau makan di luar, seorang muslim akan lebih selektif dalam memilih produk hewani.
  • Mengenali Sumber Makanan: Penting untuk mengetahui bagaimana hewan tersebut mati atau disembelih. Produk olahan daging harus memiliki sertifikasi halal yang terpercaya untuk memastikan proses penyembelihan yang benar.
  • Menghindari Keraguan: Dengan pengetahuan yang jelas, keraguan mengenai status makanan dapat dihindari, sehingga konsumsi menjadi lebih tenang dan berkah.
  • Mendakwahkan Kebenaran: Pengetahuan ini juga memungkinkan seorang muslim untuk menjelaskan prinsip-prinsip halal dan haram kepada orang lain dengan dasar yang kuat.

Misalnya, jika seseorang menemukan ikan yang sudah mati terdampar di pantai, ia boleh mengonsumsinya. Namun, jika menemukan ayam yang mati mendadak di kandang, maka ayam tersebut haram untuk dimakan.

Kesimpulan

Secara ringkas, pertanyaan “bangkai yang halal dimakan adalah” memiliki jawaban yang spesifik dan terbatas dalam syariat Islam. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW, bangkai yang halal dimakan adalah hewan air seperti ikan laut dan juga belalang. Ini merupakan pengecualian dari kaidah umum yang melarang konsumsi bangkai.

Sebaliknya, bangkai hewan darat seperti bangkai ayam, bangkai kelinci, dan bangkai burung (yang memerlukan penyembelihan syar’i) hukumnya adalah haram. Hikmah di balik pembedaan hukum ini mencakup aspek kesehatan, kebersihan, dan penghormatan terhadap kehidupan, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kemaslahatan umat manusia. Dengan memahami batasan-batasan ini, seorang muslim dapat mengonsumsi makanan yang benar-benar halal, baik, dan diberkahi.

Tinggalkan komentar