Apa yang dimaksud pemerintah desa
Jawaban 1 :
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijawab Oleh :
Noor Sjahid, S. Pd. M.Pd.
Jawaban 2 :
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijawab Oleh :
Dr. Wawan Suherman, S. Pd. M.Pd.
Penjelasan :
Memahami Definisi Pemerintahan Desa Secara Mendasar
Untuk menjawab secara akurat apa yang dimaksud pemerintahan desa, kita harus merujuk pada landasan hukum utamanya, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang ini, dijelaskan secara gamblang bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penting untuk membedakan antara dua istilah yang terdengar mirip: Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa.
- Pemerintah Desa merujuk pada subjek atau lembaga pelaksananya. Ini adalah organ yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Pemerintahan Desa merujuk pada proses, fungsi, atau kegiatannya. Ini adalah keseluruhan aktivitas penyelenggaraan wewenang yang dimiliki desa.
Jadi, ketika kita bertanya apa yang dimaksud pemerintahan desa, jawabannya adalah sebuah sistem atau proses penyelenggaraan wewenang oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkatnya) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa.
Siapa Saja yang Termasuk dalam Pemerintah Desa?
Sistem pemerintahan desa dijalankan oleh beberapa elemen penting yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Mereka adalah pilar utama yang memastikan roda administrasi dan pelayanan di desa berjalan dengan baik.
Kepala Desa: Pemimpin Eksekutif di Tingkat Desa
Kepala Desa adalah pucuk pimpinan dalam struktur Pemerintah Desa. Ia dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sebagai pemimpin eksekutif, Kepala Desa memiliki tanggung jawab utama untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
Perangkat Desa: Motor Penggerak Administrasi
Kepala Desa tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh Perangkat Desa yang bertugas sebagai unsur staf dan pelaksana teknis. Struktur Perangkat Desa umumnya terdiri dari:
- Sekretaris Desa (Sekdes): Bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Kepala Urusan (Kaur): Seperti Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Tata Usaha & Umum yang menangani bidang spesifik.
- Kepala Seksi (Kasi): Seperti Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan yang berfungsi sebagai pelaksana teknis lapangan.
- Kepala Dusun (Kadus) atau Kepala Wilayah: Perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat dusun atau wilayah yang lebih kecil.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga Legislatif Desa
Selain unsur eksekutif, ada juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD memiliki fungsi layaknya lembaga legislatif atau “parlemen” di tingkat desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis. Tugas utama BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Apa Saja Tugas dan Fungsi Utama Pemerintahan Desa?
Setelah memahami siapa saja pelakunya, kini kita akan mendalami apa saja tugas dan fungsi yang dijalankan dalam sistem ini. Secara garis besar, fungsi pemerintahan desa dibagi menjadi empat bidang utama.
Penyelenggaraan Pemerintahan
Ini adalah fungsi dasar yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola. Kegiatan di dalamnya mencakup:
- Pengelolaan administrasi kependudukan (surat pengantar KTP, KK, surat keterangan, dll).
- Penataan dan pengelolaan wilayah desa.
- Penyusunan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes).
- Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Pelaksanaan Pembangunan
Fungsi ini adalah yang paling terlihat dampaknya oleh masyarakat. Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Pembangunan Infrastruktur
Pemerintahan desa bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik yang dibutuhkan masyarakat. Contohnya meliputi:
- Pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, atau gorong-gorong.
- Pembangunan sarana irigasi untuk pertanian.
- Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi.
- Pembangunan fasilitas umum seperti balai desa, posyandu, atau sarana olahraga.
Pembangunan Ekonomi Lokal
Selain fisik, pembangunan non-fisik juga menjadi prioritas. Tujuannya adalah untuk menggerakkan roda perekonomian lokal.
- Pengembangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pembinaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa.
- Pengembangan potensi wisata desa.
Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintahan desa juga memiliki fungsi untuk membina kerukunan sosial dan memberdayakan warganya agar lebih mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Ini bisa berupa:
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan seperti Karang Taruna, PKK, dan RT/RW.
- Penyelenggaraan pelatihan keterampilan bagi warga desa.
- Peningkatan kesadaran hukum dan politik masyarakat.
Sumber Kekuatan: Kewenangan dan Pendapatan Desa
Untuk dapat menjalankan semua fungsi tersebut, desa diberikan kewenangan dan sumber pendapatan yang jelas oleh negara. Kewenangan desa meliputi:
- Kewenangan berdasarkan hak asal usul: Kewenangan yang sudah ada sejak dulu, seperti mengelola tanah kas desa atau sistem adat.
- Kewenangan lokal berskala desa: Kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sepenuhnya berada dalam lingkup desa, seperti pengelolaan pasar desa.
Sumber pendapatan desa juga beragam, yang utama berasal dari:
- Pendapatan Asli Desa (PADes): Hasil dari usaha desa (BUMDes), aset desa, swadaya, dan lain-lain.
- Alokasi Dana Desa (ADD): Bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
- Dana Desa (DD): Dana yang bersumber langsung dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.
Kesimpulan
Jadi, apa yang dimaksud pemerintahan desa? Ia adalah sebuah sistem yang komprehensif untuk mengatur dan mengurus rumah tangga desa sendiri. Sistem ini dijalankan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkatnya) yang berfungsi sebagai eksekutif, serta diawasi oleh BPD yang berfungsi sebagai legislatif.
Tugasnya tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga mencakup pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kewenangan dan sumber pendanaan yang jelas, pemerintahan desa menjadi ujung tombak pelayanan publik dan akselerator pembangunan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.