Kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan adalah?
A. menerima simpanan dalam bentuk deposito
B. memberikan kredit kepada masyarakat
C. menerima simpanan dalam bentuk tabungan
D. melayanı transaksı valuta asing
E. menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI)​
Jawaban 1 :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:
D. Melayani transaksi valuta asing
Penjelasan:
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dilarang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (transaksi valuta asing).
Kegiatan usaha BPR dibatasi hanya pada kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan (tabungan dan deposito) serta pemberian kredit dan pembiayaan bagi masyarakat.
Sementara itu, kegiatan A, B, C, dan E merupakan kegiatan yang diperbolehkan bagi BPR untuk dilakukan.
Jadi, jawaban yang tepat adalah D. Melayani transaksi valuta asing.
Dijawab Oleh :
Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.
Jawaban 2 :
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah:
D. Melakukan transaksi valuta asing.
BPR tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan valuta asing. Hal ini biasanya dilakukan oleh bank-bank yang memiliki izin khusus untuk melakukan transaksi tersebut.
Dijawab Oleh :
Ahmad Hidayat, S. Pd.
Penjelasan :
Mengenal Peran dan Fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Definisi ini secara jelas membedakan BPR dari bank umum yang memiliki jangkauan layanan yang jauh lebih luas, termasuk transaksi giral dan kliring.
Peran utama BPR adalah sebagai motor penggerak ekonomi di tingkat akar rumput. Mereka berfokus pada penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada pengusaha kecil, petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan. Dengan demikian, BPR berkontribusi langsung pada peningkatan inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Landasan Hukum dan Kegiatan Usaha BPR
Dasar hukum utama yang mengatur operasional BPR di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Undang-undang ini secara rinci memaparkan apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh BPR.
Kegiatan yang Diizinkan untuk BPR
Berdasarkan Pasal 13 UU Perbankan, BPR diizinkan untuk menjalankan beberapa kegiatan usaha utama. Kegiatan ini dirancang untuk mendukung fungsi dasarnya dalam melayani masyarakat di lingkup terbatas.
Beberapa kegiatan yang boleh dilakukan BPR antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan. Ini menjawab opsi A dan C pada pertanyaan awal, yang merupakan kegiatan legal bagi BPR.
- Memberikan kredit kepada masyarakat. Ini adalah fungsi inti BPR untuk menyalurkan dana kembali ke sektor produktif dan konsumtif di wilayahnya. Ini juga menjawab opsi B.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. Hal ini menunjukkan bahwa opsi E juga termasuk kegiatan yang diizinkan.
Batasan dan Larangan: Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan BPR?
Untuk menjaga fokus dan mengelola risiko, undang-undang menetapkan batasan yang jelas. Jadi, kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah yang berada di luar lingkup yang telah ditentukan. Pasal 14 UU Perbankan secara tegas merinci larangan-larangan ini.
Secara umum, beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro.
- Mengikuti kegiatan kliring.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diizinkan.
Mengapa Ada Pembatasan Kegiatan BPR?
Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk melindungi BPR dan nasabahnya dari risiko-risiko keuangan yang kompleks. Dengan fokus pada layanan dasar perbankan seperti tabungan, deposito, dan kredit skala kecil, BPR dapat menjaga stabilitasnya dan tetap setia pada misinya untuk melayani komunitas lokal. Larangan-larangan tersebut memastikan BPR tidak terekspos pada volatilitas pasar yang tinggi, seperti pasar valuta asing atau pasar modal.
Fokus Utama: Larangan Transaksi Valuta Asing (Valas)
Dari semua larangan yang ada, salah satu yang paling fundamental dan menjadi jawaban dari pertanyaan di awal adalah larangan melakukan transaksi dalam valuta asing. Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah melayani transaksi valuta asing, baik itu jual beli mata uang asing, transfer valas, maupun simpanan dalam bentuk valas.
Apa Itu Transaksi Valuta Asing?
Transaksi valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) adalah kegiatan memperjualbelikan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya. Kegiatan ini melibatkan fluktuasi kurs yang sangat dinamis dan dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi global. Contohnya adalah membeli Dolar AS (USD) dengan Rupiah (IDR) atau membuka rekening tabungan dalam mata uang Euro (EUR).
Alasan Spesifik Larangan Transaksi Valas bagi BPR
Larangan ini diberlakukan karena beberapa alasan krusial yang berkaitan dengan profil risiko dan model bisnis BPR.
Risiko Pasar yang Tinggi
Pasar valuta asing sangat fluktuatif. Perubahan nilai tukar yang cepat dapat menyebabkan kerugian besar jika tidak dikelola dengan sistem manajemen risiko yang canggih. BPR, dengan modal yang relatif lebih kecil dibandingkan bank umum, akan sangat rentan terhadap gejolak pasar ini. Larangan ini berfungsi sebagai benteng pelindung untuk menjaga kesehatan finansial BPR.
Kompleksitas Operasional
Layanan valuta asing membutuhkan infrastruktur teknologi yang canggih, sumber daya manusia yang ahli di bidang treasury, dan koneksi ke jaringan keuangan internasional. Mengizinkan BPR masuk ke ranah ini akan mengalihkan fokus dan sumber daya mereka dari layanan inti kepada UMKM dan masyarakat lokal. Hal ini tidak sejalan dengan filosofi pendirian BPR.
Perbedaan Mendasar BPR dengan Bank Umum
Untuk lebih memahami mengapa batasan ini ada, penting untuk melihat perbedaan mendasar antara BPR dan Bank Umum.
| Aspek Perbedaan | Bank Perkreditan Rakyat (BPR) | Bank Umum |
|---|---|---|
| Jasa Pembayaran | Tidak melayani lalu lintas pembayaran (giro & kliring) | Melayani lalu lintas pembayaran secara penuh |
| Produk & Layanan | Terbatas pada tabungan, deposito, dan kredit | Sangat lengkap (giro, valas, kartu kredit, asuransi, investasi) |
| Jangkauan Wilayah | Terbatas, umumnya hanya dalam satu wilayah provinsi | Nasional hingga internasional |
| Penyertaan Modal | Dilarang melakukan penyertaan modal | Diizinkan melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan lain |
| Fokus Nasabah | UMKM, masyarakat pedesaan, pengusaha kecil | Seluruh segmen masyarakat, dari ritel hingga korporasi besar |
Tabel di atas menegaskan bahwa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah cerminan dari desain model bisnisnya yang spesifik dan berfokus pada mitigasi risiko serta pelayanan komunitas.
Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sangat jelas bahwa BPR memiliki batasan operasional yang tegas untuk menjaga fokus dan stabilitasnya. Sementara BPR diizinkan untuk menerima simpanan (tabungan dan deposito), memberikan kredit, serta menempatkan dana di SBI, ada beberapa kegiatan yang secara eksplisit dilarang.
Dari semua larangan tersebut, jawaban yang paling tepat dan fundamental adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah melayani transaksi valuta asing. Pembatasan ini, bersama dengan larangan lainnya seperti menerima giro dan ikut kliring, dirancang untuk memastikan BPR tetap menjadi lembaga keuangan yang sehat, kuat, dan fokus melayani kebutuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.