penyelesaian konflik dengan meminta pihak ketiga untuk memberikan penyelesaian masalah yang harus diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih disebut?
Jawaban 1 :
Penyelesaian konflik dengan meminta pihak ketiga untuk memberikan penyelesaian masalah yang harus diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih disebut arbitrasi (arbritation)
Pembahasan
Akomodasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan suatu pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Adapun tujuan dilakukannya akomodasi adalah :
-Mengurangi adanya pertentangan
-Terciptanya suatu suasana yang aman, rukun, dan tentaram dalam suatu lingkungan masyarakat atau keluarga
-Mempersatukan yang telah berpisah
Dalam kehidupan sehari-hari akomodasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga belas bentuk, yaitu :
1.Koersi (Coercion)
Menyelesaikan suatu pertentangan dengan cara memaksa atau menggunakan kekerasan baik secara psikis ataupun fisik. Contoh akomodasi koersi adalah seorang guru yang memahami muridnya atau seorang ayah yang memukul anaknya.
2.Kompromi (Compromize)
Akomodasi kompromi adalah menyelesaikan suautu pertentangan dengan cara pihak yang bertikai mengurangi tuntutan yang diberikan agar permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan.
3.Arbitrasi (Arbritation)
Akomodasi arbritasi adalah menyelesaikan suatu pertentangan dengan cara melibatkan pihak ketiga agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Pihak ketiga disini harus memiliki kedudukan yang lebih tinggi, sehingga kedua belah pihak dapat menerima keputusan yang diberikan.
4.Mediasi (Mediation)
Akomodasi Mediasi sama seperti akomodasi arbritasi namun disini pihak ketiga bertindak netral, tidak memihak kepada salah satu pihak yang mengalami pertikaian.
5.Konsiliasi (Conciliation)
Adalah suatu penyelesaian masalah dengan cara mempertemukan keinginan pihak yang mengalami konflik.
6.Toleransi
Adalah penyelesaian masalah dengan cara adanya kesadaran antar individu untuk saling menghormati dan menghargai
7.Ajudikasi (Adjudication)
Adalah penyelesaian suatu masalah melalui pengadilan.
8.Stalemate
Adalah suatu penyelesaian masalah dimana, pihak-pihak yang berkonflik berhenti pada tingkatan tertentu.
9.Akulturasi
Menerima masuknya unsur kebudayaan lain tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
10.Asimilasi
Meleburnya dua kebudayaan yang berbeda menjadi satu kebudayaan bersama.
11.Segretation
Menyelesaikan suatu permsalahan dengan cara menghindar agar permasalahan tersebut tidak berkelanjutan
12.Elimination
Penyelesaian suatu permasalahan dengan cara salah satu pihak yang meminta maaf duluan.
Dijawab Oleh :
Ahmad Hidayat, S. Pd.
Jawaban 2 :
arbitrasi. kata kuncinya di penyelesaian masalah hrs diterima
Dijawab Oleh :
Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.
Penjelasan :
Memahami Arbitrase: Jawaban Atas Penyelesaian Konflik Mengikat
Secara definitif, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ciri utama yang membedakannya dari metode lain adalah sifat putusannya yang final dan mengikat (final and binding).
Artinya, ketika para pihak setuju untuk membawa sengketa mereka ke arbitrase, mereka juga setuju untuk tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh pihak ketiga yang netral, yang disebut arbiter. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ragam Upaya Penyelesaian Konflik dengan Melibatkan Pihak Ketiga
Penting untuk dipahami bahwa arbitrase hanyalah salah satu dari beberapa metode penyelesaian sengketa alternatif. Secara umum, upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga adalah sebuah spektrum solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas masalah. Selain arbitrase, ada pula mediasi dan konsiliasi yang memiliki pendekatan berbeda.
Arbitrase: Keputusan Final dan Mengikat
Seperti yang telah dijelaskan, arbitrase merupakan proses yang bersifat kuasi-yudisial atau menyerupai pengadilan. Para pihak akan mempresentasikan argumen dan bukti mereka di hadapan seorang arbiter tunggal atau majelis arbiter. Setelah mendengarkan kedua belah pihak, arbiter akan mengeluarkan putusan (disebut award atau lita) yang wajib dipatuhi.
Mediasi: Mencari Titik Temu dengan Bantuan Mediator
Berbeda dengan arbitrase, mediasi adalah proses di mana pihak ketiga yang netral (disebut mediator) hanya bertindak sebagai fasilitator. Mediator tidak memiliki wewenang untuk memutus sengketa. Tugasnya adalah membantu para pihak yang berselisih untuk berkomunikasi, mengidentifikasi kepentingan bersama, dan akhirnya mencapai kesepakatan damai yang disetujui bersama. Hasil dari mediasi bersifat sukarela.
Konsiliasi: Penengah yang Aktif Memberi Solusi
Konsiliasi berada di antara mediasi dan arbitrase. Seorang konsiliator berperan lebih aktif daripada mediator. Selain memfasilitasi dialog, konsiliator juga dapat memberikan pendapat hukum, saran, atau usulan penyelesaian masalah kepada para pihak. Namun, sama seperti mediasi, usulan dari konsiliator tidak mengikat dan keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa.
Keunggulan dan Proses dalam Arbitrase
Memilih jalur arbitrase sering kali didasari oleh berbagai keunggulan yang ditawarkannya dibandingkan dengan litigasi di pengadilan konvensional. Prosesnya yang terstruktur juga memberikan kepastian bagi para pihak yang bersengketa.
Mengapa Memilih Arbitrase?
Beberapa alasan utama mengapa para pihak, terutama dalam sengketa bisnis, memilih arbitrase antara lain:
- Kerahasiaan: Proses arbitrase dan putusannya bersifat rahasia dan tidak terbuka untuk umum, sehingga dapat menjaga reputasi bisnis.
- Kecepatan: Prosesnya cenderung lebih cepat dibandingkan dengan proses pengadilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
- Keahlian Arbiter: Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki keahlian atau latar belakang spesifik di bidang yang disengketakan (misalnya, konstruksi, perkapalan, atau teknologi).
- Fleksibilitas: Prosedur dalam arbitrase lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
- Kepastian Hukum: Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga mencegah adanya proses banding yang berlarut-larut.
Bagaimana Proses Arbitrase Berjalan?
Meskipun fleksibel, proses arbitrase umumnya mengikuti alur yang terstruktur untuk memastikan keadilan dan ketertiban.
Klausul Arbitrase atau Perjanjian Khusus
Jalan menuju arbitrase biasanya dimulai dari dua cara. Pertama, melalui klausul arbitrase yang sudah tercantum dalam kontrak atau perjanjian awal sebelum sengketa terjadi. Kedua, melalui perjanjian arbitrase khusus yang dibuat setelah sengketa muncul, di mana kedua pihak sepakat untuk tidak menyelesaikannya di pengadilan.
Penunjukan Arbiter hingga Putusan
Setelah kesepakatan tercapai, proses berlanjut dengan penunjukan arbiter yang disepakati bersama. Selanjutnya, para pihak akan mengajukan tuntutan dan jawaban, menyajikan bukti-bukti, serta menghadirkan saksi jika diperlukan. Setelah semua proses pemeriksaan selesai, majelis arbiter akan bermusyawarah dan menjatuhkan putusan arbitrase yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak.
Kapan Arbitrase Menjadi Pilihan Tepat?
Meskipun memiliki banyak kelebihan, arbitrase tidak selalu menjadi solusi untuk semua jenis konflik. Metode ini sangat ideal untuk sengketa-sengketa yang membutuhkan penanganan khusus.
Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga adalah sebuah keputusan strategis. Arbitrase menjadi pilihan yang sangat tepat dalam kondisi berikut:
- Sengketa Komersial atau Bisnis: Kontrak bisnis, sengketa antar pemegang saham, atau perjanjian dagang internasional sering kali diselesaikan melalui arbitrase.
- Sengketa dengan Aspek Teknis Tinggi: Kasus-kasus di bidang konstruksi, properti intelektual, energi, atau teknologi informasi sangat diuntungkan dari keahlian teknis seorang arbiter.
- Kebutuhan akan Kerahasiaan: Ketika informasi sensitif atau rahasia dagang terlibat, arbitrase menawarkan lingkungan yang tertutup dan aman.
- Transaksi Lintas Negara: Putusan arbitrase internasional lebih mudah dieksekusi di negara lain berkat adanya Konvensi New York 1958.
Kesimpulan
Jadi, untuk menjawab pertanyaan utama, penyelesaian konflik dengan meminta pihak ketiga untuk memberikan penyelesaian masalah yang harus diterima oleh kedua belah pihak yang sedang berselisih disebut arbitrase. Mekanisme ini berdiri sebagai pilar penting dalam dunia penyelesaian sengketa alternatif.
Memahami perbedaan mendasar antara arbitrase (keputusan mengikat), mediasi (fasilitasi sukarela), dan konsiliasi (usulan tidak mengikat) sangatlah penting. Dengan pemahaman ini, para pihak yang berselisih dapat memilih jalur yang paling sesuai dengan karakteristik sengketa mereka. Pada akhirnya, pilihan terhadap salah satu upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga adalah langkah bijak untuk mencapai solusi yang efisien, adil, dan memberikan kepastian hukum.