Yang dimaksud furudhul muqaddarah
Jawaban 1 :
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Pembahasan
Adapun ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDUA dari harta waris adalah sebagai berikut:
Anak perempuan
Cucu perempuan yang asalnya dari anak laki-laki.
Saudara kandung perempuan
Saudara perempuan yang hubungannya sebapak
Suami apabila tak memiliki anak dari almarhumah istrinya
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPEREMPAT dari harta waris adalah sebagai berikut:
Suami apabila ada anak.
Istri, apabila tak mendapatkan anak dari hubungannya dengan almarhum suaminya.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERDELAPAN dari harta waris hanyalah istri apabila hubungannya dengan suami menghasilkan anak atau ada cucu.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak DUA PERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
2 anak perempuan atau juga lebih apabila memang tak ada anak lelaki.
2 cucu perempuan atau pun lebih yang nasabnya dari anak laki-laki yang tak memiliki saudara perempuan.
2 saudara kandung atau pun lebih
2 saudara perempuan atau lebih yang hubungannya seayah.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERTIGA dari harta waris adalah sebagai berikut:
Ibu, apabila anaknya yang meninggal tak menghasilkan anak dan tidak pula memiliki saudara yang sekandung.
1 orang saudara atau pun lebih yang seibu baik itu saudara laki laki atau perempuan.
Ahli waris yang ditetapkan Al-Quran mendapatkan sebanyak SEPERENAM dari harta waris adalah sebagai berikut:
Ibu, apabila anak laki-lakinya yang meninggal memiliki anak (cucu dari si ibu) atau pun ia memiliki saudara sekandung.
Bapak, apabila yang meninggal anak laki-laki yang memiliki anak.
Nenek, apabila yang meninggal tak ada ibu.
Kakek, apabila yang meninggal tak ada bapak.
Cucu perempuan yang nasabnya dari si anak laki-laki dan juga saudara perempuan kandungnya.
Saudara perempuan yang sebapak jika yang meninggal memiliki saudara perempuan yang sekandung.
Saudara yang seibu.
Dijawab Oleh :
Ahmad Hidayat, S. Pd.
Jawaban 2 :
Yang dimaksud dengan FURUDHUL MUQADDARAH adalah para ahli waris yang besar bagiannya dalam harta waris telah ditentukan langsung di dalam kitab suci Al-Quran. Besarnya bagian yang didapatkan oleh Furudhul Muqaddarah menurut Al-Quran ini ada 6 yakni ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3.
Dijawab Oleh :
Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.
Penjelasan :
Mengurai Makna Furudhul Muqaddarah
Secara bahasa, Furudhul Muqaddarah berasal dari dua kata dalam Bahasa Arab. Furudh adalah bentuk jamak dari kata fardh yang berarti kewajiban, ketetapan, atau bagian yang ditentukan. Sementara itu, Muqaddarah berarti sesuatu yang telah ditentukan ukurannya atau kadarnya.
Dengan demikian, secara istilah dalam ilmu Faraid, yang dimaksud Furudhul Muqaddarah adalah bagian-bagian warisan yang besarnya telah ditetapkan secara spesifik dan pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Bagian ini tidak bisa diubah, dikurangi, atau ditambah. Ahli waris yang menerima bagian ini disebut sebagai Ashabul Furudh.
Siapa Saja Golongan Ahli Waris Ashabul Furudh?
Pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah, siapa saja yang berhak atas bagian yang telah ditentukan ini? Pihak yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah mereka yang digolongkan sebagai Ashabul Furudh. Jumlah mereka terperinci dengan jelas dalam syariat, yang secara umum dapat dibagi menjadi dua kelompok besar.
Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
Dari pihak laki-laki, terdapat 4 ahli waris yang dapat menjadi Ashabul Furudh, yaitu:
- Ayah
- Kakek (dari garis ayah ke atas)
- Suami
- Saudara laki-laki seibu
Ahli Waris dari Pihak Perempuan
Sementara itu, dari pihak perempuan, terdapat 8 ahli waris yang dapat menjadi Ashabul Furudh. Mereka adalah:
- Istri
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Nenek (baik dari garis ibu maupun ayah)
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
Perbedaan Kunci: Ashabul Furudh vs ‘Ashabah
Penting untuk membedakan antara Ashabul Furudh dengan kelompok ahli waris lain yang disebut ‘Ashabah. Jika Ashabul Furudh menerima bagian yang sudah pasti ukurannya, maka ‘Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta setelah semua bagian Ashabul Furudh dibagikan. Jika tidak ada Ashabul Furudh, maka ‘Ashabah akan mengambil seluruh harta warisan.
Rincian 6 Bagian Pasti dalam Furudhul Muqaddarah
Setelah mengetahui siapa saja penerimanya, kini kita akan membahas besaran bagian yang telah ditetapkan. Di dalam Al-Qur’an, secara spesifik disebutkan ada enam jenis bagian. Jadi, yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah pecahan-pecahan berikut: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Setiap bagian memiliki syarat dan ketentuan penerimanya masing-masing.
Kelompok Penerima Bagian Setengah (1/2)
Bagian sebesar setengah (1/2) dari total harta warisan diberikan kepada lima golongan dengan syarat tertentu:
- Suami, jika pewaris (istri) tidak meninggalkan anak atau cucu.
- Anak perempuan, jika ia hanya seorang diri dan tidak ada anak laki-laki.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika ia seorang diri dan tidak ada anak perempuan atau cucu laki-laki.
- Saudara perempuan kandung, jika ia seorang diri dan pewaris tidak memiliki anak, cucu, ayah, atau kakek.
- Saudara perempuan seayah, jika ia seorang diri dan tidak ada saudara perempuan kandung serta syarat lainnya terpenuhi.
Kelompok Penerima Bagian Seperempat (1/4) dan Seperdelapan (1/8)
Bagian ini secara khusus berkaitan dengan status suami atau istri. Keduanya merupakan bagian yang saling berhubungan erat.
Analisis Penerima Bagian 1/4
Bagian seperempat (1/4) diberikan kepada:
- Suami, jika pewaris (istri) meninggalkan anak atau cucu (baik laki-laki maupun perempuan).
- Istri, jika pewaris (suami) tidak meninggalkan anak atau cucu. Jika istri lebih dari satu, mereka berbagi sama rata dari bagian 1/4 tersebut.
Analisis Penerima Bagian 1/8
Bagian seperdelapan (1/8) hanya diperuntukkan bagi:
- Istri, jika pewaris (suami) meninggalkan anak atau cucu. Sama seperti kasus 1/4, jika istri lebih dari satu, mereka berbagi rata dari bagian 1/8 ini.
Rincian Bagian Lainnya: 2/3, 1/3, dan 1/6
Kelompok bagian ini melengkapi daftar Furudhul Muqaddarah.
- Bagian Dua per Tiga (2/3): Diberikan kepada pihak yang berjumlah dua orang atau lebih dari kategori penerima bagian 1/2 (misalnya, dua anak perempuan atau lebih, dua saudara perempuan kandung atau lebih, dst.).
- Bagian Sepertiga (1/3): Diberikan kepada Ibu jika pewaris tidak memiliki anak/cucu atau tidak memiliki dua saudara atau lebih. Bagian ini juga diberikan kepada dua orang atau lebih saudara seibu.
- Bagian Seperenam (1/6): Ini adalah bagian yang paling banyak penerimanya. Yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah 1/6 yang bisa diterima oleh Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, Cucu Perempuan dari Anak Laki-laki, Saudara Perempuan Seayah, dan Saudara Laki-laki/Perempuan Seibu, masing-masing dengan kondisi yang sangat spesifik. Contohnya, Ayah dan Ibu masing-masing mendapat 1/6 jika pewaris memiliki anak.
Mengapa Memahami Konsep Ini Sangat Penting?
Memahami Furudhul Muqaddarah bukan hanya sekadar mengetahui angka dan pecahan. Ini adalah tentang memahami keadilan dan hikmah di balik ketetapan Allah SWT. Dengan mengetahui siapa saja yang berhak dan berapa bagiannya, seorang Muslim dapat menjalankan wasiat dan membagi warisan sesuai dengan syariat.
Pengetahuan ini secara langsung dapat mencegah konflik dan sengketa keluarga yang sering kali muncul akibat ketidakjelasan pembagian harta. Dengan berpegang pada aturan yang pasti dari Allah, proses pembagian warisan menjadi lebih transparan, adil, dan membawa berkah bagi seluruh ahli waris yang terlibat.
Kesimpulan
Furudhul Muqaddarah adalah inti dari sistem waris Islam yang adil dan terstruktur. Ia merujuk pada enam bagian warisan (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6) yang kadarnya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur’an. Para penerimanya, yang dikenal sebagai Ashabul Furudh, adalah individu-individu yang haknya dijamin langsung oleh syariat.
Dengan memahami bahwa yang termasuk bagian furudhul muqaddarah adalah ketetapan ilahi yang tidak bisa diganggu gugat, umat Islam diajak untuk tunduk pada hukum-Nya demi tercapainya keadilan, keharmonisan, dan keberkahan dalam keluarga. Ini adalah bukti nyata betapa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan setelah kematian, dengan sangat detail dan bijaksana.