Tuliskan peran advokat dalam penegakan hukum
Jawaban 1 :
Peran advokat dalam penegakan hukum ialah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan.
Pembahasan
Peran advokat dalam penegakan hukum ilah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan berupa nasihat ataupun bantuan hukum aktif didalam maupun diluar persidangan dengan jalan mewakili, melindungi, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan pengguna jasa.
Melalui jasa hukum yang ditawarkan, advokat bertugas demi menegakkan keadilan demi kepentingan hukum dan kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk memberdayakan masyarakat untuk membela hak-haknya di depan hukum. Advokat sebagai penegak hukum telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Ada beberapa persyaratan untuk menjadi advokat yang diatur dalam pasal 3 undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 yakni.
Merupakan warga negara Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan merupakan pegawai negeri maupun pejabat negara.
Berusia minimal 25 tahun.
Memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum.
Lulus ujian yang diberikan oleh organisasi advokat.
Pernah melakukan magang selama 2 tahun di kantor advokat.
Tidak pernah terkena tindak pidana apapun dan dipenjara.
Dijawab Oleh :
Dedi Setiadi, S. Pd. M.Pd.
Jawaban 2 :
Peran advokat dalam penegakan hukum ialah memberi bantuan hukum baik perdata maupun pidana kepada yang memerlukan.
Dijawab Oleh :
Ahmad Hidayat, S. Pd.
Penjelasan :
Advokat sebagai Officium Nobile (Profesi Terhormat)
Sebelum menyelami peran teknisnya, penting untuk memahami landasan filosofis profesi advokat. Advokat menyandang status Officium Nobile, yang berarti profesi luhur dan terhormat. Status ini melekat karena tugas utama mereka adalah mengabdi pada keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia, bukan semata-mata untuk memenangkan perkara bagi klien.
Landasan ini menegaskan bahwa seorang advokat memiliki tanggung jawab moral dan etis yang tinggi. Mereka terikat pada kode etik profesi yang menuntut integritas, kerahasiaan, dan profesionalisme dalam setiap tindakan. Dengan demikian, peran advokat dalam penegakan hukum sejatinya dimulai dari komitmen untuk menjaga kehormatan profesi itu sendiri.
Spektrum Peran Advokat dalam Sistem Peradilan
Peran advokat sangat luas dan tidak terbatas pada aktivitas di ruang sidang. Mereka aktif di berbagai lini, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang secara kolektif memperkuat sistem penegakan hukum.
Pendampingan dan Pembelaan Klien (Litigasi)
Ini adalah peran yang paling dikenal publik. Dalam ranah litigasi, advokat menjadi perwakilan hukum klien di hadapan pengadilan.
- Perkara Pidana: Advokat mendampingi tersangka atau terdakwa sejak tingkat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga persidangan. Tugas mereka adalah memastikan seluruh hak hukum klien terpenuhi, seperti hak untuk tidak diintimidasi dan hak untuk dianggap tidak bersalah hingga ada putusan inkrah (praduga tak bersalah).
- Perkara Perdata: Dalam kasus sengketa keperdataan seperti wanprestasi, sengketa tanah, atau perceraian, advokat menyusun gugatan, jawaban, dan alat bukti. Mereka beradu argumen hukum untuk memperjuangkan kepentingan dan hak-hak klien di depan majelis hakim.
Konsultasi dan Pencegahan Masalah Hukum (Non-Litigasi)
Peran advokat dalam penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Di luar pengadilan, mereka memberikan jasa hukum yang krusial.
Advokat bertindak sebagai konsultan hukum bagi individu maupun korporasi, memberikan nasihat untuk memastikan setiap tindakan bisnis atau pribadi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ini mencakup penyusunan kontrak, audit hukum (legal due diligence), hingga pendirian perusahaan, yang semuanya bertujuan untuk mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Mediator dan Negosiator
Tidak semua sengketa harus berakhir di pengadilan. Advokat sering kali berperan sebagai jembatan untuk mencari solusi damai antar pihak yang bersengketa.
Sebagai negosiator, mereka mewakili kepentingan klien untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan tanpa perlu melalui proses peradilan yang panjang dan mahal. Sebagai mediator (jika ditunjuk), mereka menjadi pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak menemukan titik temu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Advokat sebagai Penyeimbang Kekuasaan
Salah satu fungsi paling fundamental dari advokat adalah sebagai mekanisme kontrol atau penyeimbang kekuasaan negara, khususnya aparat penegak hukum lainnya.
Menjaga Keseimbangan dengan Aparat Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim adalah representasi kekuatan negara. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power), diperlukan penyeimbang. Di sinilah peran advokat dalam penegakan hukum menjadi sangat vital.
Advokat memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai prosedur. Mereka berhak mempertanyakan keabsahan alat bukti, menolak prosedur yang melanggar hukum, dan memastikan kliennya tidak diperlakukan sewenang-wenang.
Mengawal Hak Asasi Manusia (HAM)
Peran advokat sangat erat kaitannya dengan perlindungan HAM. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan hak-hak konstitusional setiap warga negara dihormati dalam proses hukum.
Hak atas Bantuan Hukum
Advokat memastikan prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) benar-benar terwujud. Mereka memperjuangkan hak setiap orang, terlepas dari status sosial dan ekonominya, untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak, termasuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Mencegah Proses Hukum yang Sewenang-wenang
Advokat menjadi benteng pertahanan klien dari potensi tindakan sewenang-wenang, seperti penangkapan yang tidak sah, penahanan yang melebihi batas waktu, atau pemaksaan pengakuan. Dengan pengawasan ketat dari advokat, aparat penegak hukum didorong untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel.
Tantangan dan Tanggung Jawab Profesi
Menjalankan peran sebagai advokat bukanlah tanpa tantangan. Mereka sering dihadapkan pada dilema etis dan stigma negatif dari masyarakat, terutama ketika membela klien yang dianggap “bersalah”. Namun, penting untuk diingat bahwa tugas mereka bukanlah menghakimi, melainkan memastikan setiap individu mendapatkan haknya atas proses peradilan yang adil (fair trial).
Tanggung jawab mereka terikat pada hukum acara dan kode etik. Seorang advokat dilarang memutarbalikkan fakta atau merekayasa bukti. Mereka berjuang untuk kliennya dalam batasan-batasan hukum dan moralitas profesi yang luhur.
Kesimpulan
Pada akhirnya, peran advokat dalam penegakan hukum jauh lebih kompleks dan mulia daripada sekadar “pembela orang salah”. Mereka adalah penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya, berfungsi sebagai penasihat, pembela, mediator, dan yang terpenting, sebagai penyeimbang kekuasaan negara. Tanpa kehadiran advokat yang independen dan profesional, sistem hukum akan rentan terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, keberadaan advokat adalah sebuah keniscayaan dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.